Jateng
Jumat, 21 Oktober 2016 - 23:50 WIB

NARKOBA SEMARANG : Sipir Terlibat Peredaran Sabu-Sabu di LP Kedungpane Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana penjara. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba jenis sabu-sabu diedar sipir di LP Kedungpane Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane Semarang. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di penjara itu.

Advertisement

Aib itu diakui Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia WIlayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono di Semarang, Jumat (21/10/2016). Ia membenarkan adanya penangkapan sipir LP Kedungpane Semarang yang disangka mengedarkan narkoba di penjara tersebut.

Ia menyebut penangkapan sipir LP Kedungpane Semarang tersebut merupakan buah dari koordinasi institusi yang dipimpinnya dan BNN Provinsi Jateng. “Saya sudah dilapori, namun secara terperinci belum dapat laporannya,” katanya.

Kantor Berita Antara melaporkan sipir LP Kedungpane Semarang tersebut ditangkap bersama seorang warga bianaan serta seorang kurir. Bersama ketiganya, dirampas sebagai barang bukti sabu-sabu serta pesawat telepon seluler.

Advertisement

Berdasarkan koordinasi dengan BNN Jawa Tengah, kata dia, oknum sipir serta warga binaan tersebut telah diserahkan untuk pengembangan lebih lanjut. Bambang menegaskan peringatan keras terhadap para pegawai lembaga pemasyarakatan agar menjauhi narkotika sudah terus disampaikan.

Menurut dia, sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, pihak BNN Provinsi Jateng belum memberikan keterangan resmi tentang penangkapan tersebut. BNN berencana menyampaikan rilis kasus perkara tersebut, Senin (24/10/2016) pekan depan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif