News
Kamis, 20 Oktober 2016 - 20:00 WIB

REKLAMASI JAKARTA : Pemprov DKI Menangkan Gugatan Terkait Pulau G

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Reklamasi Jakarta, khususnya Pulau G, digugat oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Sempat kalah di PTUN, Pemprov DKI menang di PTTUN Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memenangkan gugatan yang dilayangkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, terkait izin pembangunan Pulau G milik pengembang PT Muara Wisesa Samudra.

Advertisement

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengajukan banding setelah mengalami kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena hakim PTUN saat itu mengabulkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, membenarkan terkait keputusan itu bahwa hakim PTUN telah mengabulkan pengajuan banding yang dilakuan oleh Pemprov DKI.

“Iya sudah diputuskan, Pemprov DKI menang gugatan reklamasi Pulau G, kita baru terima keputusannya 13 Oktober 2016,” kata Yayan di Balai Kota, Kamis (20/10/2016).

Setelah keputusan tersebut, lanjut Yayan, apabila terdapat kemungkinan penggugat akan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Dia mengatakan jangka waktu untuk mengajukan permohonan tersebut selama 14 hari. Dengan adanya keputusan tersebut, artinya PTTUN telah memutuskan untuk membatalkan keputusan PTUN pada 31 Mei lalu.

Advertisement

Waktu itu, hakim PTUN setuju dengan nelayan bahwa reklamasi Pulau G bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta tanpa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, hakim menilai tidak adanya partisipasi masyarakat dalam hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Reklamasi juga memberi dampak buruk kepada arus laut yang mengakibatkan sedimentasi dan pencucian alami perairan teluk yang berdampak buruk kepada ekosistem dan akses nelayan untuk melaut.

Selain itu, PTUN menyatakan surat izin yang diberikan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau Surat Keputusan (SK) Gubernur No.2.238/2014 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT MWS tidak sah lantaran pembangunan Pulau G harus dihentikan untuk sementara sampai ada keputusan final dan mengikat dalam kasus ini.

Advertisement

Yayan mengatakan apabila tidak ada gugatan ataupun kasasi dari pihak penggugat maka keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha akan bersifat final dan mengikat. “Namun, jika mereka ingin mengajukan kasasi, kami siap menghadapi mereka di pengadilan, katanya.

Sementara itu, berdasarkan UU No. 5/2004 tentang Perubahan Pertama Atas UU No. 14/1985 Tentang Mahkamah Agung dalam beleid Pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa terdapat perkara yang dikecualikan. Beleid tersebut berbunyi “Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan”.

Mendengar keputusan tersebut, Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea mengaku tetap akan mempelajari lebih lanjut perkara hukum tersebut. “Kami akan tetap pelajari dulu, untuk kemudian melakukan upaya-upaya hukum lainnya,” tuturnya.

Pasalnya, untuk saat ini, pihaknya mengatakan belum menerima secara resmi terkait keputusan PTTUN tersebut. Setelah menerima keputusan tersebut, dia menyebutkan akan mempelajari lebih lanjut supaya dapat mengajukan upaya hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif