Jogja
Kamis, 20 Oktober 2016 - 04:40 WIB

PILKADA KULONPROGO : Iriani Takkan Gunakan Logo Pakualaman

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Tim pemenangan juga menegaskan komitmennya untuk takkan menggunakan logo maupun simbol Pakualaman.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tim bakal pasangan calon Zuhadmono Azhari dan BRAy Iriani Pramastuti akan meminta klarifikasi atas hasil penelitian terhadap perbaikan berkas persyaratan calon yang tidak mencantumkan gelar kebangsawanan Iriani. Selain itu, tim pemenangan juga menegaskan komitmennya untuk takkan menggunakan logo maupun simbol Pakualaman dalam kampanye yang akan dilakukan.

Advertisement

Ketua Tim Pemenangan Zuhadmono-BRAy Iriani, Yusron Martofa menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi mengenai perbaikan data paslon. Ia berpendapat bahwa seharusnya ada sinkronisasi untuk gelar apapun yang tercantum agar tidak ada salah penafsiran. Terlebih lagi, gelar kebangsawanan sudah dimiliki oleh BRAy Iriani sejak 38 tahun silam sejak pernikahannya.

Yusron juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi surat keterangan (suket) untuk Iriani lengkap dengan gelar kebangsawanannya. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jogja tertanggal 10 Oktober 2016. Tanggal tersebut sebenarnya masih dalam masa perbaikan data dari KPU Kulonprogo.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa logo kebangsawanan sendiri merupakan milik dari rakyat Jogja sehingga tak akan diikutsertakan dalam politik. “Kita tidak akan gegabah menggunakan logo Pakualaman,”jelasnya, Rabu(18/10/2016).

Advertisement

Apabila memang selama ini ada simbol yang tercantum dalam spanduk maka hal tersebut menurutnya tidak bisa dinyatakan sebagai alat peraga kampanye. Pasalnya, KPU Kulonprogo sendiri belum menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk pilkada 2017 mendatang. Namun, pihaknya sendiri berkomitmen melepas sejumlah spanduk yang ada jika sudah memasuki tahapan berikutnya.

Sementara itu, Panggih Widodo, Komisioner KPUD Kulonprogo mengatakan bahwa perbaikan syarat paslon sudah tidak bisa dilakukan lagi saat ini. “Tidak ada aturan yang bisa mengakomodir perbaikan setelah masa klarifikasi tutup,”jelasnya melalui sambungan telepon. Namun, ia mengatakan bahwa kemungkinan akan dilakukan konsultasi dengan KPU pusat untuk menyikap hal tersebut.

Penulisan gelar akademik sediri harus dibuktikan dengan keberadaan ijazah resmi. Sedangkan gelar lainnya harus sesuai dengan yang sebagaimana yang tertulis dalam KPT elektronik sesuai PKPU. Nama dalam KTP akan menjadi dasar untuk nama yang tercantum dalam data paslon dan surat suara nantinya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif