Soloraya
Kamis, 20 Oktober 2016 - 07:30 WIB

PENCABULAN KARANGANYAR : 3 Pria Setubuhi ABG Mojogedang di Vila Sekipan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, (kiri), bersama Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, (kanan), menunjukkan barang bukti dan tiga pelaku tindakan asusila kepada anak di bawah umur saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (19/10/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Pencabulan Karanganyar terjadi di sebuah vila Sekipan Tawangmangu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pencabulan Karanganyar dilakukan tiga pria beristri terhadap anak baru gede (ABG) asal Mojogedang, SAP yang masih berusia 15 tahun.

Advertisement

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Karanganyar tengah menangani kasus tersebut. ABG asal Mojogedang, SAP, 15, menjadi korban perbuatan asusila dari tiga orang lelaki di salah satu vila di Sekipan, Tawangmangu pada Sabtu (15/10/2016).

Tiga pelaku adalah warga Gebyok, Mojogedang, Triyanto, 31; Sri Widiyanto, 38; dan Eko, 35. Anggota Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap dua dari tiga pelaku. Eko masih dalam pengejaran anggota.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Satuan Reskrim Polres Karanganyar, kejadian kali pertama saat Eko menjemput korban di sekolah sekitar pukul 08.00 WIB. Korban diajak ke rumah tersangka kemudian diajak melakukan hubungan layaknya suami dan istri.

Advertisement

Tidak berhenti sampai di situ, Eko menghubungi dua temannya, Triyanto dan Sri Widiyanto. Mereka membohongi korban dengan mengatakan ingin mengajak jalan-jalan di Tawangmangu sekitar pukul 10.30 WIB.

Mereka mengendarai mobil Toyota Avanza. Ternyata, korban dibawa ke salah satu vila di Sekipan, Tawangmangu. Tiga pelaku minum minuman keras. Lalu dua rekan Eko mengajak korban melakukan hubungan suami dan istri.

Dua tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban. Triyanto memberikan Rp250.000 dan Sri Widiyanto memberikan Rp200.000 kepada korban setelah melakukan tindakan asusila.

Advertisement

“Saya enggak kenal dengan dia [korban]. Eko yang kenal. Saya enggak tahu kalau masih sekolah hla enggak pakai seragam pas ketemu,” kata Sri Widiyanto saat ditanyai wartawan.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menuturkan menerima laporan dari orang tua perihal kondisi anak mereka. Ironi pelaku sudah menikah.  Pelaku dijerat menggunakan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 332 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Kami menyita sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku. Kami masih mengejar satu pelaku yang melarikan diri. Kami minta orang tua waspada terhadap anak masing-masing,” ujar dia saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (19/10/2016).

Advertisement
Kata Kunci : Pencabulan Karanganyar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif