Soloraya
Kamis, 20 Oktober 2016 - 15:40 WIB

NARKOBA KARANGANYAR : Nyabu, Ibu Rumah Tangga Dan Residivis Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, (kiri), didampingi Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat (kanan), saat menunjukkan dua tersangka kasus penyalahgunaan obat jenis sabu-sabu di Mapolres Karanganyar, Kamis (20/10/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos.com)

Narkoba Karanganyar, seorang ibu rumah tangga asal Grogol, Sukoharjo, ditangkap karena mengonsumsi sabu-sabu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar menangkap ibu rumah tangga dan residivis karena mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (17/10/2016).

Advertisement

Penangkapan pertama dilakukan kepada warga Ngringo, Jaten, Hani Setyawan, 37 pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB. Hani ditangkap di jalan raya Matesih-Tawangmangu, Dukuh Banjarsari RT 003/RW 006, Desa Koripan, Matesih.

Dari tersangka disita enam paket sabu-sabu seberat 2,59 gram yang diletakkan di saku celana dan tas. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Hani sedang berboncengan dengan seorang temannya saat hendak ditangkap.

Tetapi, teman Hani melarikan diri saat akan ditangkap. Hani pernah tertangkap dan menjalani hukuman untuk kasus serupa.

Advertisement

Dia ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Solo pada 2011. Lelaki berkepala pelontos itu mengaku menjajal sabu-sabu untuk melarikan diri dari masalah keluarga.

“Saya mencicipi sabu-sabu karena banyak masalah,” kata Hani saat ditanya Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, dalam jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (20/10/2016).

Selanjutnya, anggota Satuan Narkoba menangkap warga Grogol, Sukoharjo, Eni Novita Rangkuti, 38, di trotoar sebelah timur Taman Pancasila, Senin sekitar pukul 09.00 WIB.

Advertisement

Polisi mencurigai gerak-gerik ibu rumah tangga itu saat berhenti di dekat Taman Pancasila. Anggota menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,42 gram, handphone, dan sepeda motor Yamaha Mio plat nomor AD 6729 ES.

Dua orang itu diancam menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.

“Si ibu kurir kalau Hani pengguna. Menurut pengakuannya si ibu [Eni] sudah memakai tiga tahun. Dia pernah ketahuan suami, diperingatkan, tetapi nekat. Memakai [sabu-sabu] saat suami bekerja,” tutur Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif