News
Rabu, 19 Oktober 2016 - 17:05 WIB

Pungli E-KTP & Akta Kelahiran, Mendagri Perintahkan PNS Dukcapil Dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan e-KTP di Kantor Pemerintah Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (2/8/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Pungli e-KTP dan akta kelahiran di Batam membuat Mendagri berang. Dia memerintakan agar PNS Dukcapil yang kedapatan pungli dipecat.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang tertangkap tangan melakukan praktik pungutan liar atau pungli diberhentikan secara tidak hormat. Apalagi, Kemendagri sudah menyatakan proses mengurus e-KTP dan akte kelahiran tidak dipungut biaya.

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan dirinya telah meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa langsung kebenaran kabar penggerebekan aksi pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.

“Saya sudah meminta Dirjen Dukcapil memeriksa kebenaran informasi operasi tangkap tangan di Batam. Saya minta juga untuk mengeceknya ke Kepolisian di Kepulauan Riau,” katanya, Rabu (19/10/2016).

Tjahjo menuturkan langkah tegas harus segera diambil jika terbukti ada pegawai yang melakukan pungli. Langkah tegas yang dimaksud Mendagri adalah memberhentikan pegawai tersebut dengan tidak hormat agar memberikan efek jera.

Advertisement

Menurutnya, pihaknya akan langsung menindaklanjuti laporan kasus dugaan pungli di pelayanan dasar untuk masyarakat, seperti pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Seperti diketahui, beredar kabar telah terjadi penggerebekan terhadap pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam. Penggerebekan itu dilakukan terkait dugaan pungli dalam proses pembuatan e-KTP dan akta kelahiran.

Tiga orang oknum yang tertangkap tangan, adalah Jamaris alias Boy yang menjabat sebagai Kepala Bidang Catatan Sipil, dengan barang bukti Rp2,48 juta dan 43 lembar akta kelahiran, serta enam lembar surat kematian.

Advertisement

Pelaku lain yang diamankan adalah Irwanto sebagai staf Bidang Catatan Sipil dengan barang bukti Rp700.000, dan fotokopi persyaratan untuk kepengurusan akta kelahiran. Terakhir, yang ditangkap adalah Nasibah dengan barang bukti Rp2,1 juta, surat keterangan pindah WNI, 14 lembar e-KTP, dan tiga kembar KTP Siak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif