Jogja
Rabu, 19 Oktober 2016 - 19:55 WIB

PILKADA KULONPROGO : Gelar Haji dan BRAy Cabup Cawabup Hilang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menyampaian hasil penelitian terhadap perbaikan berkas persyaratan calon oleh bakal calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 kepada tim pasangan Hasto Wardoyo dan Sutedjo, Selasa (18/10/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Kulonprogo masuk tahap penelitian berkas calon oleh KPU

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tim pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kulonrogo Zuhadmono Azhari dan BRAy Iriani Pramastuti mempermasalahkan hasil penelitian terhadap perbaikan berkas persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo.

Advertisement

Hal itu karena KPU Kulonprogo memutuskan untuk tidak mencantumkan gelar bangsawan Iriani pada daftar nama pasangan calon dan surat suara.

Masa perbaikan berkas persyaratan calon oleh bakal calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 telah berakhir pada 11 Oktober lalu. KPU Kulonprogo kemudian melakukan penelitian lebih lanjut dan menyampaikan hasilnya kepada tim penghubung bakal pasangan calon pada Selasa (18/10/2016) ini.

Advertisement

Masa perbaikan berkas persyaratan calon oleh bakal calon bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 telah berakhir pada 11 Oktober lalu. KPU Kulonprogo kemudian melakukan penelitian lebih lanjut dan menyampaikan hasilnya kepada tim penghubung bakal pasangan calon pada Selasa (18/10/2016) ini.

Semua persyaratan dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat. “Jika tidak ada aral melintang, nanti ditetapkan pasangan calon pada tanggal 24 Oktober,” kata Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini.

Isnaini lalu mengungkapkan, KPU Kulonprogo melakukan penyesuaian terhadap nama masing-masing bakal calon dengan berdasarkan pada KTP elektronik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No.9/2016 pasal 70.

Advertisement

Bersambung halaman 2

Iriani pun disebut tidak dapat melihat gelar BRAy miliknya dalam lembaran surat suara. Sementara itu, Sutedjo menjadi satu-satunya bakal calon yang tidak ada koreksi.

Advertisement

Soal Iriani, Isnaini menjelaskan pihak yang bersangkutan telah menyerahkan berkas berjudul biodata warga negara Indonesia pada masa perbaikan. KPU Kulonprogo kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jogja.

Berkas yang disampaikan Iriani ternyata tidak bisa difungsikan layaknya surat keterangan pengganti KTP elektronik. “Kalau yang dilampirkan surat keterangan, mungkin bisa kami pertimbangkan tapi bukan itu yang diserahkan ke kami,” ujar Isnaini.

Keputusan KPU Kulonprogo soal gelar bangsawan Iriani langsung mendapat penolakan dari tim bakal pasangan calon bersangkutan. Meski begitu, Isnaini menegaskan pihaknya hanya melaksanakan regulasi yang ada.

Advertisement

Dia juga mengatakan, beberapa gelar yang diubah dan dihapus tersebut bisa tetap digunakan dalam alat peraga kampanye karena tidak ada aturan khusus yang melarang. “Sampai saat ini kita pakai itu. Nanti kalau ada aturan baru, ya disesuaikan,” ucap dia.

Kendati begitu, tim Zuhadmonon-Iriani tetap tidak puas dengan keputusan dan penjelasan KPU Kulonprogo. Hal itu karena mereka sudah merasa melengkapi seluruh berkas persyaratan calon. Perwakilan tim Zuhadmono-Iriani, Hendra menyatakan bakal melakukan koordinasi lebih lanjut. Dia mengaku optimis gelar bangsawan milik Iriani bisa tercantum dalam daftar pasangan calon dan surat suara Pilkada 2017.

“Harus bisa,” kata Hendra.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun menyatakan KPU Kulonprogo sebagai penyelengga harus taat peraturan. Soal pencantuman nama, dia berpendapat aturan yang berlaku sudah sangat jelas dan tidak multitafsir sehingga tidak perlu diperdebatkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif