Soloraya
Rabu, 19 Oktober 2016 - 18:40 WIB

OJEK VS GOJEK SOLO : Wali Kota Masih Pikir-Pikir Soal Perwali Gojek

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ojek vs. Gojek Solo, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, belum berencana terbitkan perwali tentang ojek online.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo belum berencana menerbitkan peraturan wali kota (perwali) terkait ojek online (Gojek) di Solo.

Advertisement

Wali Kota masih memikirkan dan memilih menunggu hasil koordinasi kepolisian dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

“Hingga kini saya belum baca laporannya. Saya akan baca dan pelajari dulu apakah perlu menerbitkan perwali atau tidak,” kata dia ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (19/10/2016).

Advertisement

“Hingga kini saya belum baca laporannya. Saya akan baca dan pelajari dulu apakah perlu menerbitkan perwali atau tidak,” kata dia ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (19/10/2016).

Sebelumnya, Polresta Solo mendesak Wali Kota segera menerbitkan perwali tentang ojek online agar ada dasar hukum yang jelas untuk merazia dan menindak mereka yang melanggar. Baca juga: Tanpa Perwali, Gojek Tak Bisa Dirazia.

Wali Kota menilai penanganan persoalan Gojek merupakan ranah pemerintah pusat. Mestinya pemerintah pusat segera menyusun regulasi terkait operasional ojek online.

Advertisement

Wali Kota mengakui baik ojek pangkalan maupun ojek online sama-sama tidak memiliki izin yang sah untuk digunakan sebagai sarana angkutan orang. Namun, menurut dia, harus dilihat dari sisi sejarah Gojek, di mana  Gojek muncul setelah ojek pangkalan sudah menjamur.

“Saya itu tidak antikemajuan teknologi informasi. Tapi kalau kemunculannya menyebabkan suasana menjadi tidak kondusif itu kan tidak baik. Nah harusnya Gojek itu menghargai ojek pangkalan dan tidak serta merta merebut lahan yang sudah didapat dari awal,” kata dia.

Wali Kota berharap agar pemerintah pusat meninjau ulang keberadaan ojek online. Perlu ada regulasi jelas dari pemerintah dan tidak asal merestui beroperasinya ojek online.

Advertisement

Potensi konflik dengan ojek pangkalan mestinya menjadi pertimbangan. “Saya mohon, Presiden meninjau ulang merestui ojek online. Pertengkaran dan konflik di berbagai daerah yang terjadi itu harus menjadi bagian evaluasi,” ujar dia.

Kepala Dishubkominfo kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, sebelumnya mengatakan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari solusi terkait keberadaan Gojek. Dia mengatakan sejak awal Pemkot menolak ojek online.

Hal ini didasari beberapa pertimbangan, seperti tidak adanya regulasi yang mengatur ojek online sehingga Pemkot tidak bisa mengeluarkan izin.

Advertisement

“Aturannya jelas. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditambah Perda Kota Surakarta No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kalau mau jadi angkutan umum ya harus izin,” kata dia.

Merujuk aturan itu, Gojek tidak masuk kategori angkutan massal. Herman mengakui Gojek adalah masalah nasional yang mestinya dibahas di tingkat pusat. “Jakarta saja tidak berani melarang, apalagi kita,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif