Jogja
Rabu, 19 Oktober 2016 - 02:20 WIB

KORUPSI POSKO SAR : Pembelian Tanah Rp5,8 Miliar Tak Libatkan Pemdes

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Korupsi Posko SAR, pihak desa mengaku tak pernah diajak berkomunikasi soal pembelian lahan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Desa Ngipak, Karangmojo mengaku tidak tahu-menahu ikhwal rencana pembelian tanah untuk lokasi Posko Search and Recue (SAR) Gunungkidul oleh Badan Sar Nasional (Basarnas) DIY. Kasus pembelian tanah senilai Rp5,8 miliar itu kini berujung dugaan korupsi.

Advertisement

(Baca Juga : KORUPSI POSKO SAR : Diduga Ada Unsur Nepotisme, Tersangka Dari Keluarga Pegawai Basarnas)

Kepala Desa Ngipak, Karangmojo Bambang Setyawan mengungkapkan, tidak pernah sekalipun pihak Basarnas maupun perantara pembelian tanah berkomunikasi dengan dirinya. Padahal kata Bambang, informasi yang ia dengar calon lokasi Posko SAR Gunungkidul itu berada Desa Ngipak.

Advertisement

Kepala Desa Ngipak, Karangmojo Bambang Setyawan mengungkapkan, tidak pernah sekalipun pihak Basarnas maupun perantara pembelian tanah berkomunikasi dengan dirinya. Padahal kata Bambang, informasi yang ia dengar calon lokasi Posko SAR Gunungkidul itu berada Desa Ngipak.

Sebelumnya santer diberitakan lokasi Posko SAR berada di Desa Kelor, Karangmojo. “Sama saya enggak pernah komunikasi, karena saya baru menjabat Desember 2015 di sini, tapi dengan rekan yang lain juga enggak pernah komunikasi,” jelas Bambang Setyawan, Senin (17/10/2016).

Padahal lazimnya pembelian tanah oleh negara, pihak-pihak terkait kata dia berkomunikasi dengan pemerintah desa setempat. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Ngipak yang menangani pertanahan Nuri Widi Hartono mengatakan, Basarnas tidak pernah menghubungi bagian pertanahan.

Advertisement

Padahal kata dia, Pemerintah Desa sudah senang mendengar kabar bakal dibangun Posko SAR di wilayah Desa Ngipak. Harapannya Posko SAR tersebut dapat menyerap tenaga kerja dari kalangan pemuda-pemuda Desa Ngipak.

Sesuai harga pasaran, tanah di pinggir jalan raya itu senilai Rp1 juta lebih per meter.

“Memang mahal mencapai Rp1 juta lebih per meter karena itu berada di pinggir jalan raya provinsi,” lanjutnya lagi.

Advertisement

Harga pasaran tersebut umumnya lebih mahal dari pada harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah. Kepala Basarnas DIY Waluyo Raharjo mengatakan, lembaganya sudah menggandeng tim appraisal atau kuntan penilai aset untuk menghitung harga tanah di Desa Ngipak. Harga per meter mencapai Rp900.000-an. Total uang yang dikeluarkan pemerintah sebanyak Rp5,8miliar untuk lahan seluas 6.000 meter persegi.

“Harga sebesar itu sudah murah, harusnya di sana samapi Rp1 juta lebih,” kata Waluyo Raharjo.

Sayangnya kata dia, pihaknya terlalu percaya pada perantara jual beli Diaz Ardianto. Belakangan diketahui, Diaz menilap dana pembelian tanah yang telah dibayarkan pemerintah senilai Rp5,8 miliar tersebut. Ia memalsukan berbagai dokumen jual beli. Tanah 6.000 meter persegi beserta sertifikatnya tersebut hingga kini tidak pernah ada. Diaz kini mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi Posko SAR
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif