News
Rabu, 19 Oktober 2016 - 16:30 WIB

KORUPSI E-KTP : Dipanggil KPK, Politikus Golkar Agun Gunanjar Bungkam Soal Keterlibatan Gubernur BI

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

Korupsi e-KTP terus ditelusuri. Hari ini, politikus Golkar Agun Gunanjar dipanggil KPK. Namun, dia bungkam ke media soal keterlibatan Gubernur BI.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan politisi Partai Golkar, Agun Gunanjar, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Agun diperiksa KPK karena pada saat pencanangan proyek tersebut, dirinya menjadi Ketua Komisi II DPR.

Advertisement

Dalam memenuhi panggilan KPK, kepada awak media, Agun bersedia membeberkan perihal apa saja yang akan dijelaskan kepada penyidik, termasuk soal tujuan proyek e-KTP yang bisa digunakan untuk pelayanan perbankan. Namun, Agun bungkam saat ditanya mengenai keterlibatan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Itu bagian yang akan diproses dalam proses penyidikan ini, saya tidak mau kasih tahu,” ujar Agun sebelum masuk ruang pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (19/10/2016).

Sebelumnya, pada Selasa (18/10/2016), KPK memanggil Gubenur Bank Indonesia Agus Martowardojo untuk diminta keterangannya terkait proyek pengadaan e-KTP. Namun, bekas Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mangkir dari panggilan tersebut.

Advertisement

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengungkapkan KPK membutuhkan keterangan Agus terkait pendanaan dan pembiayaan proyek pengadaan e-KTP. “Ya akan dimintai keterangannya biar penyidik lebih jelas siapa yang bertanggung jawab, kan uang negara yang dipakai, maka perlu [keterangan] Menkeu saat itu,” ujar Laode.

Dalam perkembangannya, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif