News
Selasa, 18 Oktober 2016 - 22:00 WIB

Ramai Lagi, MUI Haramkan Polisi Tidur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopostv)

Pendapat MUI Samarinda yang mengharamkan polisi tidur kembali menjadi perbincangan.

Solopos.com, SOLO — Fatwa haram polisi tidur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda kembali jadi perbincangan. Meski sudah diterbitkan sejak 2013 lalu, fatwa haram polisi tidur kembali dipertegas dan ramai dibahas di berbagai media online.

Advertisement

Adalah Tempo.co yang kembali mengunggah pendapat itu. Dalam sebuah berita pada Minggu (16/10/2016), Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim mengatakan fatwa itu diterbitkan sejak 2013 lalu dan masih berlaku sampai sekarang. Menurutnya, fatwa itu diterbitkan dengan landasan agama.

Polisi tidur dinilai menghalangi dan membahayakan para pengguna jalan. Hal itu bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang justru menganjurkan masyarakat menyingkirkan batu atau rintangan di jalan umum.

“Kalau keberadaan polisi tidur hanya mengganggu pengguna jalan, itu makruh hukumnya. Namun, kalau sampai menelan korban jiwa, hukumnya haram,” katanya seperti dikutip dalam berita itu.

Advertisement

Zaini merupakan salah satu korban polisi tidur di sebuah kompleks perumahan di Samarinda. Bahkan, kejadian itu dia alami hingga dua kali. Polisi tidur tersebut dinilai terlalu tinggi dan berbahaya.

Tak hanya MUI Samarinda. Akun Facebook bernama MUI Bandar Lampung juga menyatakan pendapat serupa. Dalam status yang diunggah pada 23 April 2016 lalu, akun tersebut juga menyatakan polisi tidur haram jika sampai mengganggu pengguna jalan.

Akun tersebut menanggapi pertanyaan tentang hukum polisi tidur yang umumnya dibuat dengan alasan untuk mencegah kebut-kebutan. Polisi tidur yang terlalu tinggi dinilai bisa membahayakan dan merusak kendaraan.

Advertisement

“Majelis Ulama Indonesia [MUI] Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa ‘polisi tidur’ yang terlalu tinggi [terutama di jalan protokol] akan merusak bagian bawah kendaraan yang melintas diatasnya, apalagi kalau dibuat di tanjakan dan tikungan, sangat mungkin mengancam keselamatan pengguna jalan.”

“Apabila keberadaannya tersebut justru mengganggu kenyamanan pengguna jalan, apalagi sampai mencederai orang, maka hukumnya haram. Dalam ajaran agama Islam, jalan itu harus dilancarkan supaya orang mudah berjalan. Mohon kepada masyarakat dan umat Islam khusus nya agar tidak membuat ‘polisi tidur’ sembarangan di jalan-jalan, terutama jalan protokol,” tulis akun itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif