Soloraya
Selasa, 18 Oktober 2016 - 22:40 WIB

PENCURIAN SRAGEN : 2 Bulan Buron, Pencuri Uang dan Perhiasan Juragan Cabai Tertangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Pencurian Sragen, pencuri uang dan perhiasan juragan cabai ditangkap dua bulan berselang.

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Sragen menangkap Dwi Kustriawan, 37, warga Mojokulon, RT 004/RW 007, Sragen Kulon, Sragen, Selasa (18/10/2016).

Advertisement

Dwi merupakan tersangka kasus pencurian pemberatan (curat) dengan korban juragan cabai di kompleks Pasar Bunder pada 15 Agustus 2016 lalu. Kasatreskrim Polres Sragen AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso mengatakan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada pukul 12.30 WIB.

Selama lebih dari dua bulan polisi mengejar pencuri uang, perhiasan, dan ponsel senilai Rp9,5 juta milik Sayem, 60, juragan cabai asal Wates RT 003/RW 001, Tanjunganom, Nganjuk, Jawa Timur.

“Proses penyelidikan relatif panjang. Namun, tim resmob tidak patah semangat hingga tersangka bisa ditangkap,” jelas Supadi kepada Solopos.com, Selasa petang.

Advertisement

Kasus itu bermula ketika Sayem tertidur dalam kios saat menunggui dagangannya sekitar pukul 20.00 WIB. Saat Sayem tertidur, seorang pencuri menyelinap masuk ke kiosnya melalui pintu belakang.

Pencuri itu lalu mengambil uang Rp4 juta dalam tas milik Sayem. Dua gelang emas seberat 10 gram dan 15 gram di tangannya juga berhasil dicopot pencuri itu.

Saat pencuri itu hendak mengambil kalung yang menempel di lehernya, Sayem sadar dan terbangun. Teriakannya membuat pencuri itu melarikan diri. Beberapa hari setelah kejadian itu, Sayem melapor ke Polres Sragen.

Advertisement

“Kami sudah memeriksa saksi dan tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti yang masih tersisa. Sekarang kami masih melengkapi proses penyidikan,” terang Supadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif