Soloraya
Senin, 17 Oktober 2016 - 20:40 WIB

UMK 2017 : Pembahasan UMK Karanganyar Deadlock

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK 2017, pembahasan UMK Karanganyar 2017 di Dewan Pengupahan menemui jalan buntu.

Solopos.com, KARANGANYAR — Rapat Dewan Pengupahan Karanganyar membahas usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2017, Senin (17/10/2016), berlangsung alot.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, rapat berlangsung pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar berkukuh dengan usulan masing-masing.

Akhirnya rapat memutuskan mengajukan dua usulan nominal UMK, masing-masing dari Serikat Pekerja dan Apindo, ke Bupati Karanganyar. Bupati yang akan memutuskan angka mana yang diusulkan ke Gubernur Jateng.

“Belum ada kesepakatan. Masing-masing punya pendapat sendiri. Akhirnya dua usulan yang ada kami sepakati untuk diajukan kepada Pak Bupati,” ujar Ketua Harian Dewan Pengupahan Karanganyar, Agus Heri Bindarto, diwawancarai wartawan seusai rapat.

Advertisement

Agus menjelaskan selanjutnya tergantung Bupati mau memilih salah satu, mau dikurangi atau ditambah. “Rapat dari pagi sampai sore, tidak ada kesepakatan,” sambung dia.

Agus mengatakan rapat berlangsung konstruktif kendati masing-masing pihak tidak mau mengalah. Penuturan senada disampaikan Ketua Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSPK) Karanganyar, Eko Supriyanto, saat dihubungi Solopos.com via ponsel.

Menurut dia, angka yang diusulkan FKSPK senilai Rp1.555.326 per bulan. Sedangkan usulan dari Apindo yakni Rp1.534.168 per bulan.

Advertisement

“Rapat berlangsung alot, masing-masing pihak berkukuh dengan usulannya. Rapat sampai diskors beberapa menit, lalu dilanjutkan kembali,” tutur dia.

Eko menjelaskan perbedaan usulan UMK antara serikat pekerja dengan Apindo lantaran perbedaan metode penghitungan. Serikat pekerja memberikan penambahan 1,49 persen dalam penahapan penghitungan UMK, sedangkan Apindo tanpa penambahan.

Penambahan 1,49 persen berasal dari selisih antara UMK 2016 sebesar Rp1.420.000 dengan angka KHL. Di sisi lain, akhirnya serikat pekerja bersedia menggunakan UMK 2016 sebagai dasar penghitungan. “Kami berharap usulan kami diakomodasi,” imbuh Eko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif