Soloraya
Senin, 17 Oktober 2016 - 15:45 WIB

PENJAMBRETAN SUKOHARJO : Jambret Tertangkap Berkat Sinyal Handphone

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjambret bersepeda motor (baysidejournal.com)

Kriminalitas Sukoharjo, aparat Polsek Grogol menangkap seorang penjambret dengan bantuan sinyal telepon.

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polsek Grogol, Sukoharjo, menangkap seorang penjambret asal Kampung Sampangan, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Penangkapan penjambret bernama Triono alias Bagong, 22, dilakukan Jumat (14/10/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.

Advertisement

Keberadaan Triono diketahui melalui sinyal handphone (HP) milik korbannya. Selain menangkap tersangka, tim resmob juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu HP.

“Pelaku ditangkap saat santai di rumahnya di Sangkrah, Solo. Lokasi tersangka terdeteksi dari sinyal handphone yang dibawa. Peristiwa penjambretan terjadi 23 September 2016 dan tim resmob telah mengintai selama dua pekan. Penggerebekan dipimpin Kanitreskrim Polsek Grogol, Ipda Abdillah,” kata Kapolsek Grogol, AKP Sarwoko, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, saat dihubungi Solopos.com, Senin (17/10/2016).

Kapolsek menambahkan walau tersangka mengaku baru sekali menjambret tetapi tersangka pernah dihukum selama empat bulan dalam kasus pencurian laptop di Solo. “Penyidik masih memeriksa tersangka. Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan sepeda motor yang dipakai tersangka untuk menjambret. Walau sepeda motor meminjam dari orang lain tetap disita karena digunakan untuk sarana tindak kejahatan.”

Advertisement

Mantan Wakapolsek Kartasura ini mengatakan tersangka tidak konsisten dengan keterangannya saat diperiksa penyidik. Di awal pemeriksaan, tersangka mengaku menjambret untuk membantu membangun rumah orang tua.

Tetapi setelah dicek ke rumahnya, tidak ada tumpukan material atau kegiatan rehab. Selanjutnya, tersangka mengaku uang senilai Rp15 juta telah dihabiskan untuk foya-foya.

Walau tersangka mengaku memberikan uang senilai Rp2 juta kepada orang tuanya, dua hari sebelum penangkapan uang itu diminta lagi senilai Rp1 juta. Pelaku bertindak sendiri.

Advertisement

Kapolsek bercerita pada 23 September 2016, Polsek Grogol menerima pengaduan kasus penjambretan dari korban Atang Pratiwi, 44, seorang ibu rumah tangga warga Dukuh Pabrik RT 003/RW 001, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Atang mengaku tas miliknya dijambret saat melintas Jl. Ir. Soekarno depan Griya Surya, Desa Ngasinan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. “Peristiwa penjambretan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Korban didekati pelaku dan tasnya ditarik sehingga mengakibatkan korban jatuh. Tas warna hitam berisi uang senilai Rp15 juta, dua unit handphone, dan surat-surat penting seperti STNK, KTP, SIM, dan ATM,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif