News
Minggu, 16 Oktober 2016 - 14:57 WIB

Ketua Komisi A DPRD Kebumen Dibekuk KPK, Diduga Suap "Bancakan" Dana Pendidikan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Ketuak Komisi A DPRD Kebumen terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga bancakan dana pendidikan.

Solopos.com, JAKARTA — Lagi-lagi alokasi dana pendidikan menjadi sasaran empuk para penyelenggara negara untuk memperkaya diri. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto, sebagai tersangka. Yudhi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu (15/10/2016).

Advertisement

Yudhi yang juga merupakan kader PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari pengusaha Hartoyo, pemilik PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group. Suap itu terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2016.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap seorang PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo. “Setelah pemeriksaan 24 jam dan gelar perkara, diputuskan untuk meningkatkan status penetapan tersangka terhadap Saudara Sgw [Sigit Widodo] sebagai PNS di Dinas Pariwisata, kemudian YTH [Yudi Tri Hartanto],” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/10).

Advertisement

Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap seorang PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo. “Setelah pemeriksaan 24 jam dan gelar perkara, diputuskan untuk meningkatkan status penetapan tersangka terhadap Saudara Sgw [Sigit Widodo] sebagai PNS di Dinas Pariwisata, kemudian YTH [Yudi Tri Hartanto],” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/10).

Disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana terhadap para tersangka adalah minimum 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan denda dari Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Dalam penangkapan tersebut, tim satgas KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp70 juta. Diduga, uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee senilai Rp750 juta atau 20 persen dari anggaran sejumlah proyek senilai Rp4,8 miliar. Baca juga: Politikus PAN Dikabarkan Tertangkap, KPK Beberkan OTT di Kebumen.

Advertisement

Selain Yudhi dan Sigit, tim satgas KPK juga mengamankan empat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen Adi Pandoyo, dua anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dari PDIP dan Suhartono dari PAN, serta Salim yang merupakan anak buah. Namun, dari hasil pemeriksaan, keempatnya masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengimbau agar Hartoyo–pengusaha yang memberikan suap kepada anggota DPRD dan PNS itu agar segera menyerahkan diri ke KPK. Pasalnya, lanjut Laode, saat ini Hartoyo masih menjadi buronan KPK.

“Kami berharap beliau [Hartoyo] laporkan diri dan datang ke KPK. [Hartoyo] sedang dicari. Kerja sama dengan Polri sedang cari beliau. Lebih baik beliau segera serahkan diri ke KPK atau kantor polisi terdekat,” ujar Laode.

Advertisement

Menanggapi kasus suap kali ini, Laode mengimbau agar dana pendidikan tidak menjadi bancakan bagi pejabat legislatif ataupun eksekutif. “Jangan sampai proyek-proyek pendidikan jadi bancakan pengusaha, legislatif, dan eksekutif,” tutupnya.

Laode tak menyangkal jika modus berupa ijon proyek dinas pendidikan seringkali digunakan para penyelenggara negara dan pengusaha untuk memperkaya diri. Pada akhir 2016, Ini merupakan kedua kalinya KPK menangani kasus suap bermodus proyek ijon di dinas pendidikan.

Sebelumnya, KPK telah menangani kasus serupa yang melibatkan bekas bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian. Dalam kasus tersebut, Yan menerima suap dari pengusaha Zulfikar Muharrami selaku Direktur CV Putra Pratama sebesar Rp1 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif