Entertainment
Sabtu, 15 Oktober 2016 - 15:10 WIB

KPI Akhirnya Terbitkan Izin Siaran 10 TV Swasta, Ini Daftarnya

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPI

KPI akhirnya memperpanjang izin sepuluh televisi swasta.

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 10 stasiun televisi swasta akhirnya dapat melanjutkan siara hingga sepuluh tahun ke depan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan penerbitan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 10 lembaga penyiaran swasta berjaringan nasional.

Advertisement

Dalam rilisnya yang diwartakan Kantor Berita Antara, Sabtu (15/10/2016), kesepuluh lembaga penyiaran itu telah lolos penilaian program televisi di antaranya adalah program siaran, administrasi dan konten lokal.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengingatkan komitmen yang ditandatangani pimpinan televisi dalam rangka perbaikan kualitas siaran. Selain itu, dirinya juga meminta agar fungsi penyiaran sebagai media informasi, hiburan, pendidikan serta kontrol masyarakat.

“Jangan sampai televisi didominasi oleh hiburan semata dan mengesampingkan peran-peran lain. Ini penting dalam menjaga harmoni dalam kehidupan masyarakat,” ucapnya seperti dikutip dari Detik, Jumat (14/10/2016).

Advertisement

Sepuluh televisi swasta yang mendapatkan perpanjangan IPP tersebut ialah :

  1. 1. PT. Surya Citra Televisi (SCTV)
  2. 2. PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar)
  3. 3. PT. Rajawali Citra Televisi (RCTI)
  4. 4. PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV)
  5. 5. PT. Global Informasi Bermutu (Global TV)
  6. 6. PT. Media Televisi Indonesia (Metro TV)
  7. 7. PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV)
  8. 8.PT. Lativi Mediakarya (TVOne)
  9. 9. PT. Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV)
  10. 10. PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif