Soloraya
Jumat, 14 Oktober 2016 - 20:00 WIB

UMK Solo 2017 Disepakati Rp1.532.500

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

UMK Solo 2017 disepakati Dewan Pengupahan senilai Rp1.532.500

Solopos.com, SOLO — Dewan Pengupahan menyepakati usulan upah minimum kota (UMK) Solo 2017 senilai Rp1.532.500 atau naik Rp114.500 dari tahun ini. Kesepakatan itu diperoleh melalui rapat bersama yang digelar, Kamis (13/10/2016) malam.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo selaku Ketua Dewan Pengupahan Solo, Sumartono Kardjo, menyampaikan perwakilan pekerja dan pengusaha sepakat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan murni dalam penentuan UMK 2017.

“Pengusaha dan buruh sudah sepakat dengan angka Rp1.532.500. Dasar perhitungannya menggunakan PP No.78/2015 murni dengan pembulatan ke atas,” terangnya saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (14/10/2016) siang.

Lebih lanjut Sumartono menjelaskan perhitungan usulan UMK Solo 2017 dengan mengacu regulasi pengupahan menggunakan rumus UMK tahun berjalan ditambah kenaikan inflasi nasional (September 2015-September 2016) sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,97% (September 2015-September 2016).

Advertisement

“UMK tahun berjalan Rp1.418.000 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada kenaikan 8,04%. Hasilnya Rp114.007. Setelah dirembuk, pengusaha dan buruh sepakat usulan upahnya dibulatkan ke atas menjadi Rp1.532.500. Tahun lalu angka kebutuhan hidup layak baru 99,98% karena ada kesalahan administrasi. Kalau dihitung kurangnya Rp114. Dengan pembulatan ini jadi 100% lebih,” jelasnya.

Menurut Sumartono, pihaknya telah mengajukan usulan UMK 2017 kepada Wali Kota Solo, Jumat siang. Selanjutnya penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Tengah dilaksanakan 1 November mendatang “Berdasarkan SE Gubernur, paling lambat usulan masuk ke Provinsi Jawa Tengah tanggal 14 Oktober karena akan dirapatkan di Jawa Tengah. Hari ini kami sudah serahkan untuk dimintakan persetujuan Wali Kota,” katanya.

Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Bengawan Tedjo Handoyo, menyampaikan kalangan pengusaha legawa dengan usulan upah minimum kota (UMK) Solo 2017 dengan perhitungan menggunakan acuan PP No. 78/2015 murni dengan pembulatan ke atas.

Advertisement

“Kami sudah legawa dengan angka yang telah disepakati bersama. Pembulatan ke atas juga tidak masalah. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk sepakat menerapkan aturan secara konsekuen,” jelasnya secara terpisah.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, mengatakan kalangan buruh juga telah menyepakati besaran UMK 2017 diajukan senilai Rp1.532.500. Namun dia menyebut masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan yakni struktur dan skala upah.

Dalam Pasal 14 Ayat 2 PP No. 78/2015 disebutkan pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

“Setiap pengajuan perjanjian kerja bersama wajib menyertakan struktur dan skala upah. Alangkah baiknya ini dibikin Peraturan Gubernur atau Peraturan daerah supaya seragam. Karena kalau tidak seragam, klausul ini rawan dilanggar,” jelas dia saat ditemui di kantornya, Jumat siang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif