Soloraya
Jumat, 14 Oktober 2016 - 17:40 WIB

PUNGLI KARANGANYAR : 2 Anggota Polsek Jatipuro Diperiksa Propam

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Pungli Karanganyar, dua anggota Polsek Jatipuro, yang diduga melakukan pungutan liar kepada pengusaha rental diperiksa Propam.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua anggota Polsek Jatipuro diperiksa Propram Polres Karanganyar atas dugaan melakukan pungutan liar terhadap salah satu pengusaha rental Play Station (PS) di Jatipuro.

Advertisement

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat dimintai tanggapannya ihwal laporan praktik pungli oleh dua anggota Polsek Jatipuro itu menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Dia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada polisi yang terbukti melakukan pungli. “Sudah ditangani tim Propam. Saat ini masih proses. Tim Paminal sedang mengumpulkan bahan keterangan yang selengkap-lengkapnya terkait hal ini,” jelas dia via pesan Whatsapp (WA) kepada Solopos.com, Jumat (14/10/2016).

Ade sangat serius menangani kasus tersebut. Apalagi, menurut dia, saat ini sedang gencar-gencarnya operasi pemberantasan pungli di jajaran kepolisian. “Kami ada mekanisme sidang disiplin atau sidang kode etik bagi yang bersangkutan,” imbuh dia.

Advertisement

Menurut dia, pengusaha rental PS dan polisi yang dituding melakukan pungli diperiksa Propam pada Jumat. “Begitu ada informasi ini, saya langsung terjunkan tim ke lapangan dan telah mendapatkan beberapa bahan keterangan untuk tindak lanjut,” tambah dia.

Ade telah membentuk Tim Pengawas Pelayanan Polri di lingkungan Polres Karanganyar. Tim itu terdiri atas personel seksi pengawas, seksi Propam, personel fungsi lantas, dan fungsi reskrim. Tim dibentuk pada 13 Oktober 2016.

“Tim terbentuk melalui surat perintah Kapolres Karanganyar Nomor: Sprin/2191/X/2016 tanggal 13 Oktober 2016. Tim ini bertugas melakukan pengawasan di sentra-sentra pelayanan publik kepolisian, mulai dari Polres hingga polsek,” urai dia.

Advertisement

Tim bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bila ditemukan praktik pungli oleh polisi. “Tim sudah kita bentuk. Pembentukan tim ini untuk mengantisipasi adanya praktik pungli di sentra pelayanan kepolisian. Tim ini bisa melakukan OTT,” kata dia.

Kapolres menyatakan akan bertindak profesional dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran. Dia juga meminta korban pungli tidak takut melaporkan praktik pungli oleh polisi. “Tidak perlu takut. Kami akan lindungi yang bersangkutan,” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif