News
Jumat, 14 Oktober 2016 - 18:00 WIB

Hindari Pungli! Ini Syarat dan Tarif Pembuatan/Perpanjangan SIM

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (halopolisi.com)

Untuk menghindari pungli, perhatikan syarat dan tarif pembuatan/perpanjangan SIM.

Solopos.com, JAKARTA — Tertangkapnya tiga polisi yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di Jakarta memberi sinyal bahwa pengurusan surat izin mengemudi (SIM) rawan pungutan tak resmi. Karena itu, masyarakat perlu tahu persyaratan, proses, dan tarif pembuatan atau perpanjangan semua tipe SIM.

Advertisement

Berikut persyaratan permohonan SIM dan biaya yang dikenakan berdasarkan PP No. 44/1993 seperti yang dirilis di situs resmi Polri, polri.go.id.

Persyaratan Pemohon SIM
Pasal 217 (1) PP No. 44/1993
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek

Peningkatan SIM
Pasal 217 (2) PP No. 44/1993
• SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
• SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
• SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Advertisement

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM
Pasal 224 PP No. 44/1993

1. Prosedur keluar daerah lama
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.

2. Prosedur masuk daerah baru
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Advertisement

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP No. 44/1993
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP No. 44/1993
1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain
3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
4. Data yang ada pada SIM dirubah

Biaya penerbitan SIM
Berdasarkan PP No. 50/2010

1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif