Soloraya
Rabu, 12 Oktober 2016 - 18:10 WIB

UN Swissindo Sragen Dilarang

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Satpol PP dan warga serta disaksikan aparat TNI/Polri, dan Badan Kesabangpollinmas Sragen memasang spanduk berisi larangan kegiatan bagi UN Swissindo karena dianggap ilegal di depan kantor UN Swissindo di Kampung Wonowoso RT 001/RW 008, Sine, Sragen, Selasa (11/10/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

UN Swissindo Sragen dilarang beroperasi di Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Sragen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan LSM Komite Penegakan Hak Asasi Manusia (Kompak HAM) Sragen mendatangi Kantor Perwakilan United Nation Swissindo (UN Swissindo) Sragen, Selasa (11/10/2016).

Advertisement

Puluhan orang anggota tim gabungan tersebut memasang spanduk bertuliskan Seluruh Kegiatan UN Swissindo Dilarang di Kabupaten Sragen Karena Ilegal. Spanduk itu dipasang di pintu masuk halaman Kantor Perwakilan UN Swissindo yang beralamat di Kampung Wonowoso No. 40, RT 001/RW 008, Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen Kota, Sragen.

Spanduk itu dipasang anggota Satpol PP dan tokoh masyarakat setempat yang disaksikan para perwira TNI dan Polri. Aksi tersebut disaksikan warga setempat.

Advertisement

Spanduk itu dipasang anggota Satpol PP dan tokoh masyarakat setempat yang disaksikan para perwira TNI dan Polri. Aksi tersebut disaksikan warga setempat.

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Kesbangpollinmas Sragen, Giyadi, menyampaikan semua elemen masyarakat, seperti Pemkab Sragen, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) sepakat melarang kegiatan ilegal UN Swissindo.

Semua pihak tersebut, kata dia, sepakat untuk mewujudkan Sragen aman, kondusif, dan terkendali agar pembangunan di Sragen terwujud dan lancar.

Advertisement

Di sela-sela pemasangan spanduk, sukarelawan UN Swissindo, Daniel, sempat bertanya kepada Giyadi tentang maksud pemasangan spanduk tersebut.

“Apa maksudnya spanduk itu sebagai bentuk penutupan kantor atau penyegelan kantor?” tanya dia. Pertanyaan itu dijawab Giyadi dengan menyatakan pihaknya tidak menutup atau menyegel kantor UN Swissindo tetapi hanya memasang spanduk tersebut.

Daniel, 41, sukarelawan UN Swissindo asal Guworejo, Karangmalang itu menyampaikan pimpinan UN Swissindo Sragen berada di Cirebon, yakni di Kantor Pusat UN Swissindo. Selama ini, Daniel merasa tidak mendapat pemberitahuan dari pihak TNI, Polri, dan Pemkab Sragen terkait dengan pemasangan spanduk larangan kegiatan UN Swissindo.

Advertisement

“Kami sempat bertanya kepada aparat tentang surat tugas. Tetapi mereka bilang tidak perlu ada surat tugas. UN Swissindo itu organisasi multinasional. Beberapa hari lalu ada orang dari pusat datang untuk menjelaskan tentang UN Swissindo ke sejumlah lembaga, seperti TNI, Polri, dan Pemkab tetapi tidak diterima. Padahal kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing lembaga,” kata Daniel.

Dia menyampaikan kenapa masalah legalitas itu tidak ditanyakan saat ada sosialisasi UN Swissindo di Rumah Makan Rosojoyo pekan lalu. Dia menyebut ada 30 orang sukarelawan UN Swissindo Sragen tetapi mereka belum mendapat kartu tanda anggota (KTA). “Sebenarkan kami belum beroperasi terkait dengan program-program UN Swissindo. Kami baru beroperasi setelah publikasi di MA [Mahkamah Agung],” ujarnya.

Klaim Tidak Melanggar

Advertisement

Koordinator Wilayah UN Swissindo Sragen, Agus Yulianto, menyatakan UN Swissindo Sragen tidak melakukan pelanggaran dan tidak merugikan atau meresahkan siapa pun. Agus menyatakan UN Swissindo tetap beroperasi kendati aparat memasang spanduk larangan kegiatan.

“Saya menduga ada muatan politik dan kepentingan orang-orang kapitalis agar kami tidak bisa berkembang di Sragen. Saya sudah paham oknum-oknumnya. Bahkan ada edaran kepada RT, Lurah, dan Camat terkait dengan UN Swissindo. Atas dasar apa mengeluarkan edaran? Saya juga menanyakan apa dasarnya memasang spanduk larangan di depan UN Swissindo. Kami sudah melapor ke Polda dan Bareskrim terkait dengan yang di Sragen,” katanya.

Ketua RT 001/RW 008 Wonowoso, Sine, Sragen, Hariyadi, menyampaikan warganya tidak tahu menahu tentang aktivitas UN Swissindo. Dia pernah mengeluarkan surat pengantar ke kelurahan untuk izin domisili di Wonowoso atas nama Agus Yulianto. Setelah itu, kata dia, banyak mobil luar kota berdatangan.

“Sekarang jalan ditutup karena ada perbaikan jembatan yang belum selesai. Nanti setelah dibuka jembatannya dan kalau tetap ada banyak mobil yang menganggu,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif