Soloraya
Rabu, 12 Oktober 2016 - 18:40 WIB

UMK 2017 : Buruh Soloraya Temui Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

UMK 2017, perwakilan buruh dari wilayah Soloraya akan menemui Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Kamis (13/10/2016)

Solopos.com, SUKOHARJO — Perwakilan buruh se-Soloraya akan berangkat ke Semarang untuk menemui Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kamis (13/10/2016). Mereka menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 mengacu pada struktur dan skala upah.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (12/10/2016), setiap dewan pengupahan kabupaten/kota di Jawa Tengah telah mengajukan usulan nominal UMK 2017 ke Pemprov Jateng pada pekan lalu. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah bakal mengkaji usulan nominal UMK yang diajukan setiap kabupaten/kota. Baca juga: Ganjar Tak Persoalkan Formula Hitung UMK

Sesuai PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, formulasi pengupahan berdasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, belum semua perusahaan menerapkan struktur dan skala upah karyawannya.

Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Solo, Suharno, mengatakan Gubernur Jateng bakal menetapkan nominal UMK 2017 pada 20 Oktober 2016. Selama ini, jumlah perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah masih sedikit.

Advertisement

“Kami mendesak Gubernur menerbitkan surat edaran (SE) tentang penerapan struktur dan skala upah yang wajib dilaksanakan setiap perusahaan di Jawa Tengah,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Sesuai UU No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah dengan memerhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Dengan struktur dan skala upah dapat diketahui susunan tingkat upah tertinggi hingga terendah atau sebaliknya.

Selain itu, kisaran nominal upah buruh berdasar jabatan dapat lebih detail dan terperinci. “Sanksi tegas harus ada. Hal ini yang kami perjuangkan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Terlebih, Jawa Tengah belum punya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi komponen dalam penghitungan UMK sesuai PP No. 78/2015,” terang dia.

Advertisement

Ketua SBSI 1992 Sukoharjo, Slamet Riyadi, mengatakan berdasar hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah pasar tradisional, UMK 2017 yang diusulkan harusnya kurang lebih Rp1.600.000. Sementara apabila menggunakan formulasi penghitungan upah sesuai PP No. 78/2015 hanya Rp1.550.000.

Sementara UMK Sukoharjo 2016 yang ditetapkan Gubernur Jateng senilai Rp1.396.000. Apabila penghitungan nominal UMK menggunakan metode struktur dan skala upah, upah yang diterima buruh bakal lebih besar.

“Harus ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang struktur dan skala upah. Ini yang belum ada. Nah, juklak dan juknis itu menjadi acuan utama penerapan struktur dan skala upah,” papar dia.

Aspirasi para buruh se-Soloraya bakal disampaikan langsung saat bertemu Gubernur. Slamet dan para buruh lainnya berharap struktur dan skala upah menjadi refensi utama saat pembahasan UMK 2017 di setiap kabupaten/kota di Jawa Tengah.  

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif