Jogja
Rabu, 12 Oktober 2016 - 12:55 WIB

TOWER ILEGAL : Gema-Korupsi Endus Adanya Keterlibatan Pejabat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) melakukan teatrikal merobohkan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (29/9/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal di Jogja masih menjadi perhatian banyak pihak

Haianjogja.com, JOGJA — Masyarakat yang mengatasnamakan diri Gerakan Muda Anti Korupsi (Gema-Korupsi) melayangkan somasi kepada Walikota Jogja Haryadi Suyuti. Somasi tersebut dilayangkan sebagai respon tak ditanggapinya desakan untuk membongkar menara telekomunikasi tak berizin di Kota Jogja.

Advertisement

(Baca Juga : TOWER ILEGAL : Pemkot Tak Dapat Larang Pembangunan, Tapi …)

Aktivis Gema-Korupsi, Mahlin mencurigai adanya keterlibatan pejabat Pemerintah Kota Jogja dalam pendirian seratusan menara telekomunikasi tanpa izin tersebut. Indikasi itu diakuinya karena hingga saat ini Pemerintah Kota Jogja tidak berani menertibkan meski pelanggarannya jelas.

“Bahkan ada menara yang didirikan diatas tanah dan trotoar,” kata dia, Selasa (11/10/2016).

Advertisement

Menurut Mahlin, selain merugikan publik, keberadaan menara telekomunikasi ilegal itu juga merugikan kas daerah. Ia memaparkan izin satu menara telekomunikasi di Dinas Perizinan biaya administrasinya sebanyak Rp10 juta. Jika dikalikan 126 menara, maka ada Rp1,126 miliar uang tidak masuk kas daerah.

Biaya tersebut diakui Mahlin baru dari sisi izin mendirikan bangunan (IMB) menara. Belum termasuk pajak penghasilan dari dri persewaan menar kepada pihak provider ke pemerintah pusat, yang kemudian menjadi bagi hasil pajak ke daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Setiyono mengatakan intansinya hanya menerima biaya pelayanan IMB yang nilainya tidak lebih dari Rp10 juta setiap menara telekomunikasi.

Advertisement

Ia enggan menjelaskan soal menara yang tak berizin karena bukan kewenangannya. Yang jelas, kata dia, sejak adanya Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi, pihaknya sudah tidak mengeluarkan IMB menara.

Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengaku belum menerima somasi dari Gema-Korupsi. Namun ia berjanji akan menata kembali keberadaan menara telekomunikasi sebelum cuti sebagai walikota Jogja.

“Saya akan memanfaatkan waktu yang tersisa sebaik-baiknya,” kata dia. Namun ia tidak secara tegas akan membongkar menara tak berizin, “Menata jauh lebih baik,” imbuhnya.

Advertisement
Kata Kunci : Pemkot Jogja TOWER ILEGAL
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif