Jateng
Selasa, 11 Oktober 2016 - 23:50 WIB

PILKADA 2017 : Bawaslu Jateng Kini Fokus Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar pemilih pemilihan umum. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada 2017 membuat Bawaslu Jateng harus fokus mengawasi pemutakhiran data pemilih.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) beserta jajarannya kini fokus melakukan pengawasan terhadap salah satu tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang kini sedang berjalan, yakni pemutakhiran data pemilih.

Advertisement

“Prinsip pengawasan pemutakhiran data pemilih yang kami lakukan adalah memastikan setiap orang dapat menggunakan hak pilihnya secara demokratis dan memastikan setiap orang diberi kesempatan menggunakan haknya untuk dipilih dengan cara-cara yang jujur,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo saat menghadiri kegiatan Expert Meeting Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 di Semarang, Senin (10/10/2016).

Ia menyebutkan bahwa Bawaslu Jateng telah membentuk petugas panitia pengawas pemilu di tujuh kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2017. Tujuh kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan pilkada itu adalah Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Banjarnegara, Brebes Cilacap, Pati, dan Jepara. Di tujuh daerah tersebut, Bawaslu Jateng juga telah membentuk panwas kecamatan dan petugas pengawas lapangan untuk mengawasi jalannya seluruh tahapan pilkada.

Advertisement

Ia menyebutkan bahwa Bawaslu Jateng telah membentuk petugas panitia pengawas pemilu di tujuh kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2017. Tujuh kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan pilkada itu adalah Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Banjarnegara, Brebes Cilacap, Pati, dan Jepara. Di tujuh daerah tersebut, Bawaslu Jateng juga telah membentuk panwas kecamatan dan petugas pengawas lapangan untuk mengawasi jalannya seluruh tahapan pilkada.

Menurut Teguh, ada beberapa potensi permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah. Potensi permasalahan itu antara lain, pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat justru tidak masuk daftar pemilih. Ada pula potensi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dengan cara mendatangi secara langsung, jajaran KPU tidak melakukan rapat pleno dalam proses rekapitulasi atau penetapan daftar pemilih, identitas pemilih tidak lengkap atau terdapat kekeliruan, status disabilitas tidak tercantum dalam formulir.

“Permasalahan lain, pendataan yang sulit di tempat atau keadaan khusus seperti rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, serta data dalam sistem data pemilih bermasalah, jajaran KPU ragu-ragu mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya. Terkait dengan potensi-potensi terjadinya pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih tersebut, kata Teguh, jajaran Bawaslu Jateng mengedepankan berbagai upaya preventif.

Advertisement

Ia mengatakan, permasalahan yang sering muncul pada proses pencalonan adalah ijazah atau keterangan lulus pendidikan dari calon kepala daerah hilang atau palsu, lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah telah bubar, serta calon lulusan pondok pesantren yang tidak mengeluarkan ijazah. “Yang perlu diantisipasi juga adalah sengketa pemilihan pada penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.

Pengajar Program Studi Ilmu Komunikasi Unika Soegijapranata, Andreas Pandiangan menilai bahwa pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu tahapan penting pada suatu pilkada karena tahapan ini untuk memastikan hak konstitusional pemilih dapat dipenuhi dan penyelenggaraan pilkada menjadi berintegritas. “Tahapan pemutakhiran data pemilih perlu mendapat perhatian besar dari jajaran pengawasan agar terwujud pilkada yang berkualitas,” katanya.

Menurut dia, ada lima substansi pengaturan pemutakhiran data pemilih pada pilkada serentak yakni konsep pemilih, syarat gunakan hak pilih, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar, daftar pemilih, dan pindah hak pilih. “Pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2017 di tujuh kabupaten dan kota, dapat mengacu pada hasil proses pemutakhiran data pemilih pemilu legislatif serta pemilu presiden 2014,” ujarnya.

Advertisement

Menanggapi berbagai masukan dalam diskusi tersebut, Ketua KPU Jateng Joko Purnomo berjanji akan menindaklanjuti semua permasalahan terkait dengan penyelenggaran pilkada serentak di tujuh kabupaten dam kota pada 2017. “Saya minta hasil temuan atau bukti pelanggaran dan permasalahan bisa disampaikan langsung ke kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif