Soloraya
Jumat, 7 Oktober 2016 - 10:19 WIB

UMK 2017 : UMK Klaten Diusulkan Naik Rp125.500

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ribuan buruh sedang beraktivitas di PT Eco Smart Garment Indonesia Sambi, Boyolali, Jumat (24/6/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

UMK Klaten 2017 diusulkan naik senilai Rp125.500 dibanding UMK 2016.

Solopos.com, KLATEN — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten 2017 diusulkan senilai Rp1.525.500. Usulan tersebut baik Rp125.500 dibanding UMK 2016 yang senilai Rp1,4 juta.

Advertisement

Usulan itu didasarkan hasil pertemuan Dewan Pengupahan. Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten, Rinto Patmono, mengatakan rapat Dewan Pengupahan kali terakhir digelar Selasa (4/10/2016).

“Kami lakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan terdiri atas Dinsosnakertrans, Apindo, SPSI, akademisi, serta BPS menghasilkan nilai yang diajukan ke pemerintah provinsi,” jelas Rinto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/10/2016).

Advertisement

“Kami lakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan terdiri atas Dinsosnakertrans, Apindo, SPSI, akademisi, serta BPS menghasilkan nilai yang diajukan ke pemerintah provinsi,” jelas Rinto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/10/2016).

Rinto menjelaskan perhitungan UMK 2017 tak seperti perhitungan UMK sebelumnya yang menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Penentuan nilai UMK 2017 menggunakan formula seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Formula penghitungan upah minimum adalah upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) tahun berjalan.
Produk domestik bruto (PDB) nasional 2016 sebesar 4,97 persen dan inflasi tahunan 3,07 persen.

Advertisement

“Kemudian dibulatkan menjadi Rp1.525.500 dan nominal itu yang akan diusulkan ke pemerintah provinsi. Jadi, usulan nilai UMK kali ini ada kenaikan Rp125.500 dibanding UMK 2016,” kata Rinto.

Rinto mengungkapkan pembahasan di rapat Dewan Pengupahan sempat alot. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menghendaki nilai KHL dimasukkan dalam penghitungan karena UMK tahun berjalan belum 100 persen KHL.

Rinto menjelaskan hasil penghitungan nilai UMK 2017 segera diajukan ke bupati guna mendapatkan pengesahan untuk diusulkan ke pemerintah provinsi. “Pengusulan ke provinsi paling lambat Jumat [14/10/2016],” ungkap dia.

Advertisement

Sementara itu, Ketua SPSI Klaten, Sukadi, mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan seluruh daerah di Jawa Tengah (Jateng), SPSI menerima perhitungan UMK menggunakan formula sesuai PP No. 78/2015. Ia tak menampik saat pembahasan sempat meminta agar penghitungan memasukkan nilai KHL lantaran UMK 2016 belum 100 persen KHL.

Sukadi menjelaskan berdasarkan hasil perhitungan SPSI, nilai UMK Klaten 2017 adalah Rp1.526.000. Namun, berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan nilai UMK Klaten 2017 diusulkan Rp1.525.500.

“Kami minta waktu satu hari untuk sosialisasi ke perusahaan dan perusahaan menerima. Yang jelas, kmi tetap pada angka perhitungan yakni UMK 2017 Rp1.526.000,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif