Soloraya
Jumat, 7 Oktober 2016 - 02:10 WIB

CAGAR BUDAYA SOLO : Vastenburg Akhirnya Dikelola Pemkot

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Benteng Vastenburg Solo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Cagar budaya Solo, keinginan Pemkot untuk mengelola bangunan Benteng Vastenburg akhirnya terwujud

Solopos.com, SOLO — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mengakuisisi kawasan Benteng Vastenburg akhirnya membuahkan hasil. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengabulkan permintaan Pemkot terkait pengelolaan bangunan Benteng Vastenburg.

Advertisement

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan kini tinggal menunggu penyerahan kunci bangunan Benteng Vastenburg dari Kemenhan ke Pemkot. “Kami diberi hak pengelolaan dan perawatan bangunan Benteng Vastenburg,” kata Rudy, sapaan akrabnya, ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/10/2016).

Bangunan Vastenburg tercatat sebagai aset Kemenhan. Dengan pengambilalihan pengelolaan bangunan Benteng Vastenburg oleh Pemkot, langkah untuk mengakuisisi seluruh kawasan tersebut semakin terbuka. (Baca juga: Pemkot Hitung Nilai Kompensasi Akuisisi Benteng Vastenburg)

Advertisement

Bangunan Vastenburg tercatat sebagai aset Kemenhan. Dengan pengambilalihan pengelolaan bangunan Benteng Vastenburg oleh Pemkot, langkah untuk mengakuisisi seluruh kawasan tersebut semakin terbuka. (Baca juga: Pemkot Hitung Nilai Kompensasi Akuisisi Benteng Vastenburg)

Rudy mengakui selama ini Pemkot kesulitan mengakuisisi seluruh kawasan Benteng Vasteburg. Di samping persoalan anggaran, adanya beberapa kepemilikan lahan di sana juga menjadi kendala utama dalam langkah akuisisi benteng peninggalan Belanda itu.

Pemkot tidak main-main dalam upayanya mengakuisisi kawasan benteng tersebut. Rudy menegaskan kawasan cagar budaya yang kini telah berpindah tangan ke perseorangan itu harus diambil alih pemerintah.

Advertisement

Lahan Benteng Vastenburg seluas 56.788 meter persegi terbagi dalam sembilan persil, yaitu atas nama PT Benteng Perkasa Utama (3 persil), PT Benteng Gapura Tama (3 persil), satu persil dimiliki Bank Danamon, dan dua persil dimiliki perseorangan.

Untuk hak guna bangunan (HGB) Nomor 606 dan 607 di kawasan Benteng Vastenburg pada 2002 lalu telah diperpanjang dengan masa berlaku selama 30 tahun atau sampai 2032. Dua HGB ini milik satu orang dengan luas masing-masing 3.673 meter persegi dan 3.348 meter persegi.

“Nah nanti kalau bangunan dikelola Pemkot, baru selanjutnya melangkah untuk mengakusisi lahan yang kini dimiliki perseorangan,” kata dia.

Advertisement

Rudy berencana menyulap parit di sekeliling Benteng Vastenburg menjadi wisata air ala Kota Venezia di Italia. Tahap awal akan memfungsikan parit sebagai embung lewat pembuatan gorong-gorong.

Dengan begitu Benteng Vasteburg bisa menjadi ikon wisata baru di Kota Solo.  Kepala Bidang (Kabid) Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Mufti Raharjo, mengatakan saat ini Pemkot menyusun Rencana Aksi Kota Pusaka (RAKP) dengan melibatkan unsur akademisi, praktisi, maupun pemerhati cagar budaya.

RAKP disusun dengan harapan mampu menginvetarisasi kawasan cagar budaya. Di samping itu untuk mempermudah pelestarian cagar budaya.

Advertisement

“Kami sudah menginventarisasi dan identifikasi kawasan cagar budaya. Laweyan, kawasan Sriwedari, Pura Mangkunegara, Benteng Vastenburg, Keraton Kasunanan Surakarta, serta titik nol diprioritaskan karena bernilai sejarah tinggi bagi Kota Solo,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif