Jatim
Kamis, 6 Oktober 2016 - 20:10 WIB

MIRAS PONOROGO : 5 Bocah Pelaku Pesta Miras Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lima bocah yang tertangkap sedang berpesta miras di warung kopi di sekitar Stadion Bathoro Kathong, Ponorogo, dimintai keterangan polisi di Mapolsek Ponorogo, Kamis (6/10/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Solopos.com)

Miras Ponorogo, lima bocah pelaku pesta miras dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu oplosan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Lima anak yang ditangkap polisi saat berpesta minuman keras (miras) di warung kopi dekat Stadion Bathoro Kathong, Ponorogo, tidak  dihukum penjara karena statusnya masih pelajar dan di bawah umur.

Advertisement

Sebagai gantinya, kelima anak itu dihukum menghormat kepada sang saka Merah Putih sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Pantauan Madiunpos.com di Mapolsek Ponorogo, Kamis (6/10/2016), setelah diperiksa petugas, lima anak itu dibawa keluar dan disuruh menghormat ke bendera Merah Putih serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, kelima anak itu diminta menyanyikan lagu oplosan serta berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka.

Advertisement

Pantauan Madiunpos.com di Mapolsek Ponorogo, Kamis (6/10/2016), setelah diperiksa petugas, lima anak itu dibawa keluar dan disuruh menghormat ke bendera Merah Putih serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, kelima anak itu diminta menyanyikan lagu oplosan serta berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka.

Aroma arak jawa masih tercium di mulut kelima anak tersebut. Beberapa anak terlihat masih dalam pengaruh miras itu.

Saat diperiksa, berulang kali lima anak itu bersilat lidah dan tidak mengakui telah membeli arak jawa itu. Mereka mengatakan miras itu pemberian teman dan mereka tidak mengetahui dari mana asalnya.

Advertisement

Kapolsek Ponorogo, AKP Suyanto, mengatakan kelima anak tersebut tidak akan dihukum penjara karena statusnya masih pelajar dan di bawah umur. Polisi akan memanggil orang tua kelima anak itu ke Mapolsek Ponorogo.

“Kelima anak ini diamankan dulu di Mapolsek, sebelum orang tuanya datang, mereka tidak akan dilepaskan,” kata dia kepada wartawan.

Suyanto menuturkan orang tua mereka akan diminta menandatangani surat perjanjian untuk lebih menjaga dan mengontrol pergaulan anaknya. Jika suatu saat anak-anak itu kembali berulah, mereka akan langsung dimasukkan penjara.

Advertisement

Menurut dia, mengonsumsi miras bagi anak-anak sangat berbahaya karena bisa memicu perilaku kejahatan lain seperti mencuri. “Anak-anak kalau sudah mengenal miras itu sangat berbahaya. Apalagi sekarang ditunjang dengan arus globalisasi, mereka dengan mudah berselancar di Internet, melihat film blue, tentu sangat bahaya bagi perkembangan anak,” ujar dia.

Salah satu anak yang ditangkap, Gf, mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan meminum miras lagi. Siswa kelas VII salah satu SMP swasta di Ponorogo itu mengaku hanya mencoba-coba untuk merasakan miras arak jawa.

“Tadi cuma minum dua gelas. Ini baru kali pertama. Rasanya pahit. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” jelas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif