Jogja
Rabu, 5 Oktober 2016 - 13:20 WIB

EKTP KULONPROGO : Blangko Habis, Ini Solusi Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Is Ariyanto)

EKTP Kulonprogo untuk blangko tengah mengalami kekosongan.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Calon pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 yang belum memiliki KTP elektronik dipastikan bakal difasilitasi dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kulonprogo. Hal itu karena blangko KTP elektronik kembali habis.

Advertisement

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Kulonprogo, Djulistya, Selasa (4/10/2016). Instansinya tetap menyatakan siap memfasilitasi kebutuhan administrasi kependukan terkait Pilkada 2017. Jika calon pemilih belum memiliki KTP elektronik, mereka tidak perlu khawatir kehilangan hak pilihnya.

“Blangko dari pusat habis. Nanti pakai surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik,” kata Djulistya.

Jumlah wajib KTP di Kulonprogo tercatat sebanyak 337.334 jiwa. Djulistya memperkirakan hanya sekitar tiga persen diantaranya yang belum melakukan perekaman data. Dia lalu kembali mengimbau seluruh wajib KTP segera melaksnakan perekaman data, baik di kantor Dinas Dukcapil Kulonprogo maupun kantor pemerintah kecamatan masing-masing. Daftar nama dan alamat wajib KTP yang belum memenuhi kewajibannya pun telah diumumkan melalui seluruh pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan.

Advertisement

Djulistya lalu mengatakan, berdasarkan informasi terakhir yang diterima dari pemerintah pusat, stok blangko KTP elektronik kembali tersedia pada akhir November mendatang. Namun, berbagai hal bisa saja terjadi, terlebih karena sedang ada proses penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, surat keterangan bisa menjadi solusi untuk mengantisipasi hal tersebut karena. Masa berlakunya mencapai enam bulan sehingga dipastikan tidak hangus hingga hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada Februari 2017.

“Surat keterangan itu tanda sudah print ready record. Nanti bisa langsung cetak KTP kalau blangkonya datang,” ujar Djulistya.

Sementara itu, upaya pemutakhiran data pemilih yang dimulai 8 September lalu bakal berakhir pada Jumat (7/10/2016) besok. Panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) masih bergerak mencocokkan dan mengonfirmasi data setiap warga yang tercantum dalam daftar pemilih Pilkada 2017.

Advertisement

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan, warga yang memenuhi syarat sebagai calon pemilih Pilkada 2017 bakal diminta menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan terkait dari Dinas Dukcapil Kulonprogo pada saat pemutakhiran data pemilih. Namun, jika tidak punya KTP elektronik atau surat keterangan terkait, yang bersangkutan bisa diakomodasi dengan kartu keluarga. “Tim bisa akan mencoret seseorang dari daftar pemilih, misalnya karena sudah pindah kependudukan,” ucap Panggih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif