Soloraya
Selasa, 4 Oktober 2016 - 07:10 WIB

PEMBUNUHAN SRAGEN : Ini 38 Adegan Yono Habisi Supi di Ladang Tebu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Yono, 35, memeragakan adegan menyeret tubuh korban yang telah dicekik dalam salah satu adegan rekonstruksi pembunuhan yang digelar di Lapangan Polres Sragen, Senin (3/10). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Sragen memasuki tahap rekonstruksi yang digelar di Mapolres Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Rekonstruksi pembunuhan Supi, 45, oleh Yono, 36, di hutan milik Perhutani, tak jauh dari Desa Kandangsapi, Jenar, Sragen, dilakukan di Lapangan Polres Sragen, Senin (3/10/2016).

Advertisement

Polisi ingin menghindari potensi amuk massa dari warga setempat sehingga memilih menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada 9 September lalu itu jauh dari tempat kejadian perkara. (Baca: Supi Dibunuh Rekan Sesama Buruh)

Dalam rekonstruksi itu, Yono memeragakan 38 adegan. Pada adegan kesembilan, Yono yang kesal karena diejek Supi menarik baju yang dikenakan Supi pada bagian dada sehingga membuatnya terjatuh. (Baca: Pembunuhan Sragen)

Advertisement

Dalam rekonstruksi itu, Yono memeragakan 38 adegan. Pada adegan kesembilan, Yono yang kesal karena diejek Supi menarik baju yang dikenakan Supi pada bagian dada sehingga membuatnya terjatuh. (Baca: Pembunuhan Sragen)

Pada adegan kesepuluh, Yono mencekik leher Supi. Belum puas, Yono lalu memukul wajah Supi dengan tangan kanan. Pukulan kedua mengenai bagian bagian leher Supi.

Yono kemudian melepas ikat pinggang dan celana yang dikenakan Supi. Pada adegan ke-15, Yono sempat memasukkan telapak tangannya ke kemaluan Supi. Namun, niat menyetubuhi Supi batal tersangka karena nafsu birahinya hilang saat Yono teringat ejekan Supi.

Advertisement

”Kami sengaja menggelar rekonstruksi di Mapolres demi keamanan tersangka. Kami tidak ingin dia menjadi sasaran amuk massa dari warga sekitar. Kalau dia diamuk massa, korbannya jadi bertambah nanti,” jelas Kasatreskrim Polres Sragen AKP Maryoto saat ditemui Solopos.com di lokasi rekonstruksi.

Yono dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut Maryoto, pembunuhan itu sudah direncanakan Yono sebagai bentuk akumulasi kekesalan akibat kerap diejek belum punya rumah sendiri oleh Supi. ”Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Maryoto. (Baca juga: Sebelum Habisi Supi, Yono Sempat Menenggak Miras)

Kuasa hukum Yono, Mugiyono, mengungkapkan penilaian berbeda. Jika merunut adegan demi adegan dalam rekonstruksi itu, Mugiyono menilai pembunuhan itu dilakukan secara spontan tanpa ada rencana.

Advertisement

”Tersangka itu sakit hati begitu diejek korban ketika keduanya asyik memotong tebu. Merasa sakit hati, dia melakukan perbuatan nekat itu. Saya pikir itu bukan pembunuhan berencana. Dia tidak layak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Mugiyono.

Sementara itu, Kepala Desa Kandangsapi, Pandu, sependapat dengan polisi yang memilih menggelar rekonstruksi pembunuhan itu di Mapolres Sragen. Dia menilai kasus pembunuhan keji itu telah menyulut emosi warga setempat, terutama keluarga korban.

”Dia memang menikahi warga kami, tapi dia masih ber-KTP Madiun. Warga tidak terima karena korban pembunuhan itu sebetulnya orang yang sudah tidak mampu. Sehari-hari dia bekerja sebagai buruh,” jelas Pandu.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif