Soloraya
Selasa, 4 Oktober 2016 - 06:10 WIB

Hotel & Restoran di Solo Jadi E-Retribusi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sala View Hotel Solo (Twitter.com)

Hotel dan restoran di Solo menjadi sasaran e-retribusi atau retribusi elektronik.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menerapkan program elektronik retribusi (e-retribusi) untuk hotel dan restoran pada 2017. Penerapan e-retribusi itu untuk memaksimalkan penyerapan pajak hotel dan restoran.

Advertisement

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku tengah menyiapkan mekanisme e-retribusi khusus hotel dan restoran. Menurutnya, penerapan e-retribusi itu juga untuk mendukung era keterbukaan. Penerapan e-retribusi juga diharapkan bisa mengurangi transaksi tunai dan mencegah penyimpangan. Harapannya pajak yang dibayar hotel dan restoran akan lebih transparan dan bisa langsung masuk ke kas daerah.

“Saat ini kami baru merumuskan [mekanisme e-retribusi hotel dan restoran], mudah-mudahan tahun depan bisa dilaksanakan. Sebenarnya enggak ada yang bocor, tetapi sekarang adalah era keterbukaan. Jika kita bisa mengurangi transaksi tunai, itu juga bisa mencegah terjadinya penyimpangan,” urainya saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (3/10/2016).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistianto, mengaku tengah menyiapkan regulasi e-retribusi hotel dan restoran. Penerapan e-retribusi tersebut rencananya menggandeng salah satu perbankan yang ada di Kota Bengawan.

Advertisement

Rencananya, alat e-retribusi ditempatkan di setiap hotel dan restoran. Namun demikian, dia tidak menyebutkan apakah e-retribusi itu berlaku untuk hotel berbintang saja ataukah semuanya. Saat ini, Budi juga tengah menyiapkan instrumen untuk mensosialisasikan kepada pengusaha hotel dan restoran yang ada di Solo.

Penerapan e-retribusi tersebut diharapkan bisa meningkatkan potensi penyerapan pajak hotel dan restoran di Kota Bengawan. Sebelumnya, pembayaran pajak hotel dan restoran dilakukan melalui self assessment atau berdasarkan penaksiran sendiri.

“Sebelumnya pembayaran dari self assessment. Istilahnya saya membayar pajak berdasarkan hitunganku sendiri. Entah ngisinya benar atau tidak itu keyakinan masing-masing. Kalau berbeda sebenarnya sudah biasa, nah tugas kami menyingkronkan,” paparnya.

Advertisement

Menurutnya, potensi pajak hotel dan restoran cukup besar. Apalagi, jumlah hotel di Solo yang semakin banyak dan okupansi cenderung meningkat. Pada 2016 ini Pemkot Solo menargetkan penerimaan pajak hotel senilai Rp22,5 miliar. Hingga akhir Agustus, penerimaan pajak sektor hotel mencapai Rp16,02 miliar. Sedangkan, pajak restoran ditargetkan bisa mencapai Rp24,1 miliar. Hingga kini penerimaan pajak restoran mencapai Rp20,03 miliar.

Sementara, General Manager (GM) Dinasty Hotel Solo, Roni Andrianto, mengaku tidak masalah dengan rencana Pemkot tersebut. Menurutnya, yang membedakan adalah teknis pembayaran agar lebih mudah dan tidak perlu antre. Kendati demikian, dia juga meminta Pemkot Solo untuk lebih transparan dalam menggunakan pajak. Menurutnya, Pemkot harus bisa mensosialisasikan program tersebut dengan baik.

“Selama semuanya dapat dijaga transparannya, dalam arti Pemkot juga transparan dalam penggunaan restribusi sih tidak apa. Itu hanya masalah teknik pembayaran. Selama disosialisasikan dengan baik, seharusnya tidak merepotkan, bahkan mungkin lebih mudah karena tidak usah antre,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif