News
Sabtu, 1 Oktober 2016 - 09:45 WIB

SOLOPOS HARI INI : Soloraya Hari Ini: Giliran SDN Danukusuman Dibidik Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Soloraya Hari Ini Sabtu (1/10/2016)

Solopos hari ini halaman Soloraya mengabarkan SDN Danukusuman dibidik Kejari terkait korupsi.

Solopos.com, SOLO — Setelah menemukan dugaan penyimpangan proyek rehab gedung di SMPN 14 Solo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menemukan kejanggalan serupa dalam pembangunan SDN Danukusuman yang beralamat di Kelurahan Danukusuman, Serengan, Solo.

Advertisement

Kepala Kejari Solo, Didiek Djoko Ady Poerwoko, mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus itu. “Kami langsung melakukan pengeledahan di sekolah untuk mencari barang bukti setelah sprindik turun,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo, Suyanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/9/2016).

Kaba SDN Danukusuman dibidik Kejari karena ada penyelewengan menjadi headline Solopos hari ini halaman Soloraya. Solopos hari ini halama Soloraya juga mengabarkan pelanggaran cukai dan hunian liar bong Mojo. Simak cuplikan kabar Solopos hari ini halaman Soloraya, Sabtu (1/10/2016):

PELANGGARAN CUKAI: 410.600 Rokok Ilegal Disita dari Klaten

Advertisement

Unit Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Surakarta menyita 410.600 batang rokok ilegal di sebuah gudang di Polodadi, Tarubasan, Karanganom, Klaten, Senin (26/9/2016). Dibutuhkan waktu empat bulan pengamatan sebelum petugas melakukan penyitaan.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

HUNIAN LIAR BONG MOJO : Regulasi Tak Jelas, Ketua RT Bingung Larang Pendatang

Advertisement

Kebijakan Pemkot Solo melalui Satpol PP yang melarang pembangunan hunian di kompleks BongMojo dinilai warga tidak jelas. Larangan sebatas lisan tersebut membuat sejumlah ketua RT bingung menyikapi pendatang yang hendak membuat hunian.

Satpol PP mengeluarkan larangan itu setelah mendata hunian liar di kompleks Bong Mojo setahun lalu. Saat ini, permintaan izin mendirikan bangunan tinggi kendati ketua RT menolak memberikan izin.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif