Jogja
Jumat, 30 September 2016 - 12:20 WIB

TOWER ILEGAL : SKB 3 Menteri Dilanggar, Ini Daftar Kesalahannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivis Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) melakukan teatrikal merobohkan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (29/9/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Tower ilegal sebelum pelaksanaan, warga mendesak penyelesaian tower.

Harianjogja.com, JOGJA — Sejumlah warga yang mengatasnamakan diri dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) mendesak Pemerintah Kota Jogja menertibkan menara telekomunikasi tak berizin alias ilegal. Desakan itu disampaikan Kompak dalam aksi damai di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, Kamis (29/9/2016).

Advertisement

Koordinator Kompak, Mahlin mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang selama ini menjadi rujukan para pemasang menara telekomunikasi melanggarnya. Menurut dia, dalam SKB (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, terdapat kewajiban mengantongi IMB dari bupati atau walikota.

“Mereka mengabaikannya aturan itu. Bahkan sudah tidak berizin, menara dibangun diatas trotoar dan taman pula, pelanggarannya jadi double,” ujar Mahlin.

Advertisement

“Mereka mengabaikannya aturan itu. Bahkan sudah tidak berizin, menara dibangun diatas trotoar dan taman pula, pelanggarannya jadi double,” ujar Mahlin.

Dia juga mengancam akan melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Jogja jika sampai masa cuti walikota dan wakil walikota Jogja, penertiban menara belum juga dilakukan.

(Baca Juga : TOWER ILEGAL : Dinas Perizinan Didesak Robohkan Menara Telekomunikasi Tak Berizin)

Advertisement

Pihaknya sudah memberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan khusus untuk menara yang sudah ada saat Perwal diterbitkan, namun tidak ada izin yang diajukan.

“Diluar itu kami tidak tahu, sejak Perwal itu tidak pernah menerima permohonan izin menara,” ujar dia seusai diskusi soal menara telekomunikasi tak berizin di DPRD Kota Jogja, Selasa (20/9/2016) lalu.

Dari semua menara telekomunikasi yang berizin, sebagian besar adalah menara telekomunikasi jenis greenfield atau menara yang ditanam ditanah, kemudian menara jenis rooftop atau menara yang dipasang diatas bangunan. Adapun jenis monopol atau mikrosel hanya tujuh menara.

Advertisement

Sementara jumlah menara telekomunikasi hasil pendataan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Menara Telekomunikasi ada 227 menara. Pendataan itu dilakukan akhir 2015 lalu. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja Sujanarko mensinyalir keberadaan menara terus bertambah terutama menara-menara jenis mikrosel.

Sujanarko khawatir jika tidak ada langkah tegas dari Pemerintah Kota Jogja untuk menertibkan menara telekomunikasi tak berizin akan terus bermunculan. Sujanarko juga berharap kepada walikota dan wakil walikota Jogja agar menyelesaikan persoalan menara sebelum jabatannya berakhir.

“Sebelum jabatannya berakhir, mbok persoalan ini diselesaikan dulu,” ucap Sujanarko.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif