Soloraya
Jumat, 30 September 2016 - 02:00 WIB

TOL SOLO-KERTOSONO : Soal UGR Masjid, PPK Belum Beri Kepastian, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalan tol di kawasan Gondangrejo, Karanganyar. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Tol Solo-Kertosono, uang ganti rugi untuk masjid, PPK tol Soker belum bersikap.

Solopos.com, SRAGEN–Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo-Kertosono (Soker) Wilayah Solo-Mantingan II belum bisa memastikan kapan uang ganti rugi (UGR) untuk Masjid Al Ikhlas di Dusun Jambu, Desa Kebonromo, Sragen, bisa dicairkan.

Advertisement

Kepala Tata Usaha, PPK Jalan Tol Soker Wilayah Solo-Mantingan II, Joko Suyono, mengatakan proses pembebasan masjid yang masuk kategori tanah wakaf harus sesuai petunjuk dalam perundang-undangan. UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik mengatur tentang perubahan peruntukan tanah wakaf untuk kepentingan umum.

“Ini yang membedakan proses pembebasan tanah kas desa dengan tanah wakaf. Pembebasan tanah kas desa bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari gubernur. Sementara pembebasan tanah wakaf bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” terang Joko kepada Solopos.com, Kamis (29/9/2016).

Joko menjelaskan UGR untuk pembebasan Masjid Al Ikhlas itu senilai sekitar Rp250 juta. UGR tersebut sudah mencakup tanah dan bangunan masjid. Joko memaklumi UGR itu sudah dinantikan warga setempat. Dengan dana itu, warga sekitar ingin segera membangun masjid baru di lokasi lain. Meski demikian, dia belum bisa memberi kepastian kapan UGR untuk Masjid Al Ikhlas itu bisa dicairkan. “Sebetulnya dananya sudah ada dan siap untuk dicairkan. Namun, proses pencairan UGR itu tidak boleh melanggar aturan. Kami ingin prosedurnya dijalani supaya tidak ada temuan masalah di kemudian hari,” tetang Joko.

Advertisement

Sementara itu, warga Dusun Jambu berkukuh tidak akan membiarkan Masjid Al Ikhlas digusur sebelum UGR dibayarkan PPK. Warga menolak usulan pelaksana proyek yang menawarkan solusi supaya masjid dipindah ke rumah penduduk yang disewa. “Sebenarnya ada banyak rumah warga yang cukup luas dan cukup untuk menampung seluruh jemaah masjid. Namun, tidak mungkin kami menjadikan rumah warga sebagai masjid meski uang sewa ditanggung pelaksana proyek. Aneh saja. Masa masjid kok mengontrak,” jelas Sudarno, pengurus takmir Masjid Al Ikhlas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif