Soloraya
Jumat, 30 September 2016 - 10:25 WIB

TOKO MODERN SRAGEN : Pemkab akan Tata Jarak Antarpasar Modern

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko modern (JIBI/Solopos/Dok.)

Toko modern di Sragen akan ditata oleh Pemkab.

Solopos.com, SRAGEN—Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen bakal menata pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern/toko swalayan yang ada di Bumi Sukowati lewat peraturan daerah (perda).

Advertisement

Penataan pasar modern dilakukan dengan pengaturan jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional dan jarak antarpasar modern.

Berdasarkan ketentuan pada rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern/toko swasalan di Sragen, jarak pendirian toko modern/toko swalayan dengan pasar tradisional paling dekat 500 meter kecuali untuk kawasan strategis perkotaan untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

Berdasarkan ketentuan pada rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern/toko swasalan di Sragen, jarak pendirian toko modern/toko swalayan dengan pasar tradisional paling dekat 500 meter kecuali untuk kawasan strategis perkotaan untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi.

Raperda itu juga mengatur jarak pendirian toko modern satu dengan toko modern lainnya paling dekat 100 meter kecuali di kawasan strategis untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi.

Ketentuan toko modern berbeda dengan aturan pusat perbelanjaan tentang jarak. Raperda itu menjelaskan jarak pendirian lokasi pusat perbelanjaan dengan pasar tradisional paling dekat 1.000 meter kecuali di kawasan strategis. Kemudian jarak pusat perbelanjaan dengan toko moderan paling dekat 200 meter kecuali di kawasan strategis.

Advertisement

“Dulu kok bisa diizini ada dua toko modern dengan jarak yang dekat. Padahal dalam ketentuan selanjutnya jarak paling dekat ditentukan 100 meter. Kalau pendirian toko modern dekat dengan toko kelontong kecil-kecil kan bisa mematikan toko kecil-kecil di sekitarnya. Mereka bisa gulung tikar. Selama ini masyarakat hanya diam tapi lama-lama bisa protes juga,” katanya.

Relation Manager Alfamidi Sragen, Sukardi, meminta supaya mempertimbangkan ketentuan jarak antartoko modern yang berdekatan. Dia tidak ingin bila toko modern yang dikelolanya mematikan toko kelontong di sekitarnya. “Kami memproses izinnya dulu. Kok bisa keluar izin, ya karena mungkin berada di kawasan stratetis. Kami tidak ingin dianggap mematikan toko kelontong di sekitarnya,” ujar dia.

Sementara itu, Kabid Jasa Tertentu BPTPM Sragen, Jumintarsih, menyampaikan ada perbedaan definisi antara pusat perbelanjaan dengan toko modern. Dalam forum ini, dia menyatakan hanya meminta masukan masyarakat sebanyak-banyaknya. Dia menjelaskan pendirian minimarket yang berdekatan sekarang itu sudah mempertimbangkan persetujuan warga dalam lingkungan satu rukun tetangga (RT) dan persetujuan pemilik toko kelontong.

Advertisement

“Kasus pendirian minimarket di belakang kompleks Setda itu, kami sudah meminta persetujuan tujuh orang pemilik toko kelontong. Nanti dalam penyesuaian perda ini dibutuhkan waktu yang cukup. Kemungkinan ada masa penyesuaian 1-2 tahun. Kami tidak akan mematikan investor tetapi juga harus tetap memperhatikan muatan lokal,” katanya.

Kabag Hukum Setda Sragen, Yuli Wantoro, menyatakan ketentuan dalam perda itu nantinya tidak bisa berlaku surut. Kalau ada perda dinyatakan berlaku surut, kata dia, maka perda itu patut dibatalkan. “Perda itu nanti digedok dan diberlakukan setelah perda resmi diundangkan,” ujar Yuli.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif