News
Jumat, 30 September 2016 - 15:30 WIB

SUAP IMPOR GULA : Irman Gusman Melawan, akan Ajukan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK (bertopeng), disaksikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) menunjukkan barang bukti suap sebesarRp100 juta, hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Suap impor gula menyeret Irman Gusman ke tahanan KPK. Kuasa hukumnya berencana mengajukan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Irman Gusman akan melakukan perlawanan hukum terhadap penetapan mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman oleh KPK. Mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus suap kuota gula impor.

Advertisement

“Perihal praperadilan, kami sudah memiliki bukti-bukti. Kami sudah mendalami prosedur, di antaranya ada surat yang berbeda dalam OTT [operasi tangkap tangan] itu. Di mana surat itu ditujukan untuk Pak Sutanto, tapi kok digunakan untuk Pak Irman. [bukti] Lainnya tidak bisa saya buka karena itu untuk rahasia di pengadilan,” ujar Razman Arif Nasution selaku tim kuasa hukum Irman Gusman, Jumat (30/9/2016).

Dalam kesempatan tersebut Razman meminta KPK untuk tidak menunda praperadilan seperti halnya kasus Budi Gunawan tempo lalu. “Waktu itu mengatakan tidak siap, sehingga harus menunggu satu pekan dulu. Nah kami berharap, KPK merespons karena kami sudah siap. Agar rentang waktu sepekan itu selesai dan nanti untuk proses lainnya cepat selesai,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap Irman Gusman. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan sejauh ini KPK belum pernah mengabulkan pemberian penangguhan penahanan kepada tersangka yang terjaring OTT. Baca: KPK Tolak Penangguhan Penahanan Irman Gusman dkk.

Advertisement

“Karena waktu KPK kan sangat terbatas oleh KUHAP. Maksimum 60 hari. Padahal penyelidikan dan penyidikannya harus intensif. Harus sebelum batas waktu yg ditentukan oleh KUHAP kepada KPK harus sudah dilimpahkan ke pengadilan. Biasanya tidak pernah diberikan penangguhan penahanan,” ujar Laode di Kompleks Parlemen, Rabu (21/9/2016). Baca juga: Tangkap Irman Gusman, KPK akan Dilaporkan ke Mabes Polri.

Laode menengaskan, terkait kasus Irman Gusman, KPK telah melakukan sesuai dengan SOP sehingga KPK menjamin tidak ada kekeliruan dalam penahanan Irman Gusman.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif