Soloraya
Jumat, 30 September 2016 - 17:40 WIB

SOTK PEMKOT SOLO : Legislator Desak Sekda Segera Memerinci Perangkat Pemkot

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Kabar24/Dok.)

SOTK Pemkot Solo, Sekda diminta segera memerinci personel PNS.

Solopos.com, SOLO–DPRD Kota Solo mendesak sekretaris daerah (sekda) segera memerinci bidang dan seksi dalam susunan organisasi dan tata kelola (SOTK) baru yang akan diaplikasikan pada 2017. Hal itu terkait erat dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi dasar penyusunan APBD 2017.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Tentang SOTK masih dievaluasi gubernur. Menurutnya, setelah evaluasi turun, perda bisa disahkan sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS. “Hal itu akan menjadi pembahasan dalam APBD 2017,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (30/9/2016).

Ia mengatakan saat ini urgen bagi sekda untuk mengejawantahkan SOTK baru dalam seluruh perangkat Pemkot Solo. Termasuk bidang dan seksi yang ada dalam dinas baru. “Perda SOTK hanya mengatur dinas-dinasnya saja,” terangnya.

Sementara ini, karena perda belum disahkan, wali kota membentuk tim untuk menyusun rencana-rencana kerja berdasar proyeksi SOTK baru. Setelah perda disahkan, para pejabat yang ditunjuk bisa dilantik pada akhir Desember 2016. “Sehingga APBD 2017 yang berlaku per 1 Januari 2017 langsung bisa dilaksanakan oleh struktur yang baru. Mereka yang dilantik sebagai kepala dinas bisa langsung menerapkan kebijakan anggaran dalam APBD 2017,” terang politikus PKS tersebut.

Advertisement

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solo, Abdul Ghofar Ismail, mengatakan rancangan KUA-PPAS kemungkinan sampai di tangan legislatif pada awal Oktober 2016. Ghofar menuturkan pemkot harus mengubah Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sesuai SOTK baru tersebut. RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Dokumen tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan RAPBD. “Kemungkinan besar APBD akan membengkak menyesuaikan dinas-dinas baru yang muncul, khususnya pada pos belanja pegawai,” kata politikus PKS itu.

Ia menjelaskan Perda SOTK hanyalah sebuah “kamar” untuk membagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada level dinas dan badan. Tapi struktur organisasi di dalamnya belum diatur dalam perda tersebut.

“Aturan detail struktur organisasi akan dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Kami belum tahu jumlah eselon II dan III ada berapa. Kalau ada penambahan dinas, bengkaknya anggaran tidak banyak. Tapi kalau ada penambahan eselon, kemungkinan [pembengkakan anggaran] jadi besar,” terangnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif