Soloraya
Jumat, 30 September 2016 - 19:40 WIB

SOTK PEMKAB SUKOHARJO : DPRD Pangkas Satu Badan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melakukan senam peregangan seusai apel pagi di halaman Kantor Gubernur Jl. Pahlawan, Semarang, Senin (13/6/2016). (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa)

SOTK Pemkab Sukoharjo, DPRD menyetujui Perda SOTK.

Solopos.com, SUKOHARJO–DPRD Sukoharjo menyetujui Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Persetujuan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Sukoharjo di Grha Paripurna Gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (29/9/2016) malam. Dalam perda baru, DPRD menyetujui keberadaan 18 dinas, satu lembaga otonom Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tiga badan.

Advertisement

Persetujuan tiga badan itu berarti menghapus satu badan yang diusulkan eksekutif. Satu badan yang digabung dan disetujui oleh DPRD adalah Badan Perencanaan dan Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanan, Penelitian dan Pengembangan. Dua badan yang lain yakni Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Dinas dan badan baru ada yang bertipe A dan tipe B disesuaikan dengan urusan kelembagaan. Sedangkan 12 kecamatan menjadi tipe A.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/9/2016). Dia mengatakan persetujuan DPRD terhadap Perda baru tentang SOTK setelah evaluasi gubernur.  “Hasil evaluasi Gubernur Jateng ada beberapa penyesuaian kelembagaan. Penyesuaian itu wajar karena disesuaikan dengan regulasi baru,” katanya.

Nurjayanto mencontohkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dipecah menjadi dua dinas karena beban kerja cukup berat. Menurutnya, dua dinas itu adalah DPU dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain dinas, ujarnya, jumlah staf ahli Bupati juga berkurang menjadi tiga orang dari semula lima orang. “Pemecahan dan pengurangan jumlah staf ahli tidak menyalahi aturan. Kami berharap kepala daerah atau Bupati berpegang pada SOTK baru dalam menempatkan personelnya nanti.”

Advertisement

Nurjayanto mengatakan keberadaan dinas di STOK baru diharapkan menambah kinerja dan serapan anggaran. “DPRD berharap di pembahasan perubahan APBD tahun depan serapan anggaran di masing-masing dinas cukup tinggi. Tidak seperti sekarang bahwa laporan serapan anggaran baru 40 persen hingga 50 persen. Padahal pembahasan APBD Perubahan dimaksudkan untuk menambah pekerjaan.”

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sunoto, berharap Bupati segera mengisi pejabat sesuai SOTK baru. Menurutnya, pembahasan APBD 2017 nanti diharapkan sudah dengan pejabat baru sesuai SOTK baru. “Bupati hendaknya segera mengisi pejabatnya sesuai SOTK baru, Pengisian pejabat dilakukan tahun ini agar pembahasan APBD 2017 berjalan lancar.”

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya di sidang paripurna berharap keberadaan SOTK baru mampu mewujudkan perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional dan proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif