News
Jumat, 30 September 2016 - 10:10 WIB

SOLOPOS HARI INI : Waspada Iming-Iming Pelunasan Utang

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Solopos Hari Ini Jumat (30/9/2016)

Solopos hari ini mengabarkan masyarakat diminta waspada iming-iming pelunasan utang.

Solopos.com, SOLO — Warga diminta mewaspadai lembaga atau organisasi yang mengiming-imingi pelunasan utang. Setelah beberapa waktu lalu muncul Koperasi Indonesia atau Koperasi Pandawa di bawah naungan Mujais di Malang, kini muncul lembaga lain bernama United Nation Swiss-Indonesia (UN Swissindo).

Advertisement

Dua lembaga itu memiliki kemiripan karena menjanjikan pelunasan atau pembebasan utang di perbankan. Kabar masyarakat diminta untuk mewaspadai lembaga yang mengiming-imini pelunasan utang menjadi headline Harian Umum Solopos hari ini, Jumat (30/9/2016). Selain itu Solopos hari ini mengabarkan pengampunan pajak dan penyalgunaan narkoba. Simak cuplikan kabar Solopos hari ini:

PENGAMPUNAN PAJAK : Dari Status KLB Menuju Terbaik Sedunia

Periode I pengampunan pajak akan berakhir, Jumat (30/9/2016) ini. Kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah diserbu wajib pajak (WP). Dumai hanya bisa bengong setelah mendapatkan nomor antrean 227.

Advertisement

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua belum buka karena jam baru menunjukkan pukul 06.30 WIB. Dumai merasa sudah berangkat pagi hari untuk menghindari antrean panjang. Dia yang mewakili atasannya untuk mengikuti program tax amnesty harus menerima kenyataan lebih banyak orang yang berangkat lebih pagi.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

PENYALAHGUNAAN NARKOBA : Sebelum Mendalang Pakai SS, Joko Edan Ditangkap

Advertisement

Seniman wayang kulit, Joko Hadi Widjojo, atau yang akrab dijuluki Ki Dalang Joko Edan kerap mengonsumsi sabu-sabu (SS) beberapa saat sebelum mementaskan pertunjukan wayang kulit atau mendalang.

Joko Edan ditangkap aparat Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, Selasa (27/9/2016) lalu. Dalang yang pernah mencatatkan namanya pada Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) pada 2005 lalu itu ditangkap karena menyimpan sabu-sabu 0,4 gram di rumahnya di Jl. Karanganyar No. 7 RT 003/RW 003 Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Semarang.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif