News
Jumat, 30 September 2016 - 16:30 WIB

Setya Novanto Kembali Jadi Ketua DPR? Akbar Tanjung Menentang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto mengantuk di pembukaan Munaslub Golkar di Nusa Dua Bali, Sabtu (14/5/2016) malam. (Dewi Zuhriyah/JIBI/Bisnis)

Setya Novanto berpeluang kembali jadi Ketua DPR setelah lolos skandal papa minta saham. Tokoh senior Golkar, Akbar Tanjung, justru menentang.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah kalangan menilai Setya Novanto berpeluang untuk kembali menjadi Ketua DPR setelah gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tandjung, menilai Novanto tak patut diajukan kembali menduduki jabatan lamanya.

Advertisement

“Pada waktu itu kan MKD menyimpulkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran sedang, dan Fraksi Golkar bahkan menilai melakukan pelanggaran berat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/9/2016). Atas dasar kesimpulan itu, ujar Akbar, Novanto tidak pantas kembali memegang jabatannya sebagai Ketua DPR.

Akbar juga mengingatkan bahwa sewaktu kasus “papa minta saham” disidangkan oleh MKD, Setya Novanto dengan sadar mengajukan pengunduran dirinya dari Ketua DPR. “Tindakan Setya Novanto mundur sebelum MKD membuat putusan tersebut menunjukkan statusnya sudah mundur dari ketua DPR,” ujar mantan Ketua DPR ini.

Akbar mengingatkan agar Partai Golkar menjadi parpol yang mendengarkan aspirasi masyarakat. Pasalnya, publik sudah melihat Novanto melakukan pelanggaran kode etik meski pada akhirnya MKD merehabilitasi namanya.

Advertisement

“Saya pikir apa yang sudah dilakukan Setya Novanto menyatakan dia mundur dan MKD sudah menyatakan sebagai pelanggaran. Seorang pimpinan ya tentu harus dilihat, etis itu kan penting karena pimpinan juga dinilai dari segi etis,” ujarnya. Baca juga: Efek Setya Novanto di Sidang Jessica Wongso.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Margarito Khamis, menilai dengan dikabulkannya uji materi terhadap Pasal 5 Ayat 1 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur soal informasi atau dokumen elektronik oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Novanto bisa kembali menduduki jabatannya. Namun, keputusan itu tergantung Fraksi Golkar di DPR.

“Sangat tergantung fraksinya, itu bisa dimungkinkan jadi Ketua DPR kembali. Secara hukum tidak ada masalah,” ujarnya.? Dia menilai, sidang MKD telah membuat kerugian terhadap Novanto atas laporan yang disampaikan oleh mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Selain mengalami kerugian nama baik, Novanto juga harus menanggalkan jabatannya sebagai ketua dewan. Baca juga: Setya Novanto Ingin Jadi Cawapres Jokowi?

Advertisement

“Jadi memang harus dipulihkan kembali nama baik Setya Novanto,” ujar Margarito. Margarito menambahkan bahwa putusan MK terkait gugatan Novanto adalah final dan mengikat. Menurutnya, semua pihak patut menerima putusan MK tersebut dengan tidak mengaburkan fakta yang ada.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif