Soloraya
Jumat, 30 September 2016 - 08:10 WIB

PENGANIAYAAN KLATEN : Bupati Copot Kades Tirtomarto

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kades Tirtomarto, Nachrowi, menunjukkan surat pencopotan sebagai kades. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Klaten yang melibatkan Kades Tirtomarto berbuntut. Bupati mencopot Kades Tirtomarto.

Solopos.com, KLATEN–Bupati Klaten, Sri Hartini, mencopot kepala desa (Kades) Tirtomarto Kecamatan Cawas, Nahrowi dari jabatannya, Kamis (29/9/2016). Pencopotan itu terkait kasus penganiayaan yang telah dilakukan Nahrowi terhadap salah seorang warganya di Cawas akhir Januari 2016.  Tak terima dengan keputusan itu, Nahrowi siap melawan bupati Klaten dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, awal pekan depan.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Nahrowi telah menjalani masa hukuman dua bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten selama dua bulan. Nahrowi bebas, Minggu (10/7/2016). Masa hukuman itu dijalani Nahrowi menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Klaten yang memvonis dua bulan kurungan, Senin (20/6/2016).

Nahrowi dianggap telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di meja hijau Nahrowi dianggap terbukti menganiaya salah seorang warganya yang dikenal sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tirto Agung, Wagino di rumah makan lesehan Kabul Muda Cawas, Sabtu (30/1/2016). Nahrowi tak kuat menahan emosi setelah mengetahui Wagino mengajak istrinya pergi keluar rumah hingga malam. Usut punya usut, Wagino ternyata mengajak istri Nahrowi untuk mengoreksi secara bersama-sama terkait neraca keuangan gapoktan setempat.

“Setelah memperoleh surat keputusan dari PN Klaten, kami langsung mengadakan rapat. Tim yang mengkaji keputusan itu, di antaranya asisten pemerintahan, bagian hukum, bagian pemerintahan, inspektorat. Rekomendasi ke bupati memang seperti itu [pemecatan]. Soalnya, sudah terbukti bersalah di pengadilan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (29/9/2016).

Advertisement

Sekda mengatakan agar pelayanan di Pemerintah Desa (Pemdes) Tirtomarto tetap berjalan lancar segera ditunjuk seorang penjabat sementara (Pjs). Hal tersebut menunggu usulan dari pemdes yang berkoordinasi dengan kecamatan.

“Kenapa surat pemberhentian baru kami keluarkan sekarang? Soalnya, pembahasan di tim pemerintahan juga baru rampung. Maka keluarlah surat itu [surat keputusan bupati bernomor 141.1/206/2016 tentang Pemberhentian Nahrowi Sebagai Kades Tirtomarto tertanggal 28 September 2016],” katanya.

Mantan Kades Tirtomarto, Nahrowi, mengaku kecewa dengan keputusan bupati tersebut. Nahrowi menyiapkan gugatan ke PTUN Semarang, pekan depan.  “Saya dilantik sebagai kades, November 2013. Hingga hari ini [kemarin], saya terus memberikan pelayanan ke masyarakat. Begitu memperoleh surat pemberhentian, saya langsung menyiapkan gugatan. Saat ini, hubungan saya dengan Pak Wagino sudah baik-baik saja,” katanya.

Advertisement

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Klaten, Harjanta, menyayangkan munculnya surat pemberhentian itu. Mestinya, dasar pemberhentian Nahrowi selaku kades Tirtomarto diselaraskan dengan peraturan bupati (perbup) yang baru.

“Sesuai peraturan, pemberhentian itu perlu mengacu peraturan yang baru [hasil turunan UU Desa]. Dasar pemberhentian yang ada saat ini kan masih perbup yang lama, yakni Perbup nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kades,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif