News
Jumat, 30 September 2016 - 11:45 WIB

PEMERKOSAAN BENGKULU : Hukum Mati Pemerkosa Yuyun, Putusan Hakim Diapresiasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Pemerkosaan Bengkulu dengan korban remaja putri Yuyun yang tewas setelah diperkosa membuat geram publik beberapa waktu lalu.

Solopos.com, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan hakim dalam kasus Yuyun dengan hukuman mati kepada salah satu terdakwanya.

Advertisement

“PPP mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang memvonis mati terhadap salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun,” kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati kepada pers di Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Dia mengatakan, putusan itu dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim dalam menghadapi perkara kejahatan seksual lainnya. “Putusan hakim ini memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak dan perempuan,” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan, putusan itu dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim dalam menghadapi perkara kejahatan seksual lainnya. “Putusan hakim ini memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak dan perempuan,” katanya.

Putusan hakim ini juga memberi pesan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) yang sudah disepakati dalam Prolegnas prioritas tahun 2016.

“Kami menyerukan agar pemerintah dan DPR dapat memprioritaskan pembahasan RUU ini mengingat urgensi keberadaan regulasi tersebut,” katanya.

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam persidangan Kamis (29/9/2016) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos, 23, salah satu terdakwa pembunuh Yuyun, 14, siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu.

“Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini,” kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong, Heny Farida.

Sementara itu empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya, 19, alias Tobi, M. Suket, 19, Mas Bobby, 20, dan Faisal alias Pis, 19, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Advertisement

Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya. Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000, serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Sidang yang dilangsungkan dari pukul 13.10 WIB sampai pukul 14.30 WIB dan terbuka untuk umum itu dipimpin Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto.

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut juga dikawal puluhan petugas keamanan yang beberapa di antaranya bersenjata api.

Advertisement

Kelimanya terdakwa itu terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU.No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu ibu korban Yana, 34, dan suaminya Yakin, 36, seusai persidangan tidak menerima putusan majelis hakim terutama untuk empat terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif