Teknologi
Jumat, 30 September 2016 - 11:10 WIB

MEDIA SOSIAL TERPOPULER : Horee! Unggah Foto ke Twitter Tak Lagi “Sunat” 140 Karakter

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (wsj.com)

Bursa smartphone menyerahnya Blackberry dikomentari bos Apple.

Solopos.com, SOLO – Dibatasinya kicauan di Twitter hanya 140 karakter memang menjadikan salah satu media sosial terpopuler itu unik. Namun banyak pengguna mengeluh karena jatah karakter “disunat” ketika melampirkan foto.

Advertisement

Hal serupa juga berlaku ketika pengguna Twitter hendak berkicau dengan melampirkan video, gambar bergerak (GIF), dan rekaman suara. Alhasil aktivitas berkicau menjadi merepotkan karena pengguna harus berpikir keras untuk menyingkat kata-kata.

Kabar baiknya, aturan tersebut sudah dihapus dan sosial media berlambang burung biru itu memastikan pengguna tetap memiliki jatah 140 karakter untuk berkicau meski sambil melampirkan foto dan sebagainya. Pengumuman itu dirilis Twitter pekan lalu.

“Kicaukan lebih banyak tentang semua yang terjadi. Foto, video, GIF, poling, dan quote tweet tidak lagi memakan jatah 140 karakter milik Anda,” demikian pengumuman yang dirilis via akun @Twitter, Selasa (20/9/2016).

Advertisement

Menurut CEO Twitter Jack Dorsey, rencana itu sebenarnya sudah matang sejak Mei 2016 namun karena suatu alasan tidak bisa langsung diterapkan saat itu juga.

Selain itu Dorsey sebelumnya juga berniat menambah jatah 140 karakter menjadi lebih banyak. Namun karena banyak petinggi lain di Twitter yang kurang setuju, maka dipilih langkah tersebut sebagai jalan tengahnya.

Sedangkan dilaporkan laman The Verge, Twitter juga segera melakukan pembaruan lain terkait jatah 140 karakter yang diberikan, salah satunya tidak menghitung jumlah karakter nama orang yang di-mention.

Advertisement

Sebagai contoh kicauan “banyak berita unik di @Soloposdotcom,” saat ini dihitung 36 karakter. Kelak kicauan tersebut hanya dihitung 21 karakter karena jumlah karakter huruf pada @Soloposdotcom tidak lagi masuk ke dalam hitungan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif