Jateng
Jumat, 30 September 2016 - 15:50 WIB

HARI BERKABUNG NASIONAL : Tak Semua Kantor Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang terlihat di halaman depan Kantor Gubernur Jateng di Jl. Pahlawan, Semarang, Jumat (30/9/2016). Pengibaran bendera ini untuk memperingati tragedi berdarah yang dilakukan Gerakan 30 September (G30S) PKI. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Hari Berkabung Nasional yang diperingati setiap 30 September tak ditandai dengan pengibaran bendera merah putih setengah tiang oleh seluruh instansi pemerintah Jawa Tengah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Bendera setengah tiang untuk memperingati Hari Berkabung Nasional yang diperingati setiap tanggal 30 September berkibar di halaman depan sejumlah instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk Kantor Gubernur Jateng, Jumat (30/9/2016). Padahal tidak ada surat edaran (SE) dari pemerintah pusat maupun daerah yang menginstruksikan instansi-instansi itu wajib mengibarkan bendera setengah tiang.

Advertisement

Berdasarkan pantuan Semarangpos.com di beberapa kantor instansi Pemprov Jateng yang terletak di Jl. Pahlawan, Semarang, Jumat pagi, hampir seluruhnya mengibarkan bendera setengah tiang untuk memperingati Hari Berkabung Nasional. Beberapa instansi pemerintah itu, yakni Perhutani, Dinas Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Jateng, dan bahkan Kantor Gubernur Jateng.

Kendati demikian, ada beberapa di antara instansi itu yang tidak mengibarkan bendera setengah tiang, seperti Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi. Kepala Divisi Ideologi dan Kewaspadaan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Jateng, Budiyanto, menyebutkan pengibaran bendera merah putih setengah tiang setiap tanggal 30 September sudah jamak dilakukan setiap Hari Berkabung Nasional.

Hanya saja, ia menyayangkan karena tahun ini pemerintah tidak memberikan SE agar kantor instansi-instansi Pemprov itu untuk mengibarkan bendera setengah tiang. “Kita enggak bisa menyalahkan kalau kantor-kantor instansi pemerintah banyak yang tidak mengibarkan bendera setengah tiang. Mungkin mereka lupa, toh dari pemerintah pusat dan daerah juga tidak memberikan imbauan lewat surat edaran,” ujar Budiyanto saat dijumpai Semarangpos.com di ruang kerjanya, Jumat siang.

Advertisement

Budiyanto menilai instansi yang mengibarkan bendera setengah tiang itu mungkin dilandasi kesadaran pribadi untuk memperingati peristiwa berdarah yang melandasi penetapan tanggal 30 September sebagai Hari Berkabung Nasional. “Fakta sejarah menyatakan kalau pada tanggal 30 September ada tragedi berdarah dibunuhnya para jenderal. Peristiwa itu akhirnya diperingati setiap tahun dengan mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September dan secara penuh pada 1 Oktober untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila,” terangnya.

Pernyataan senada diungkapkan Kepala Humas Pemkot Semarang, Ahyani, yang menyatakan tidak adanya edaran untuk instansi-instansi di jajaran Pemkot mengibarkan bendera setengah tiang untuk memperingati tragedi G30S yang resminya disebut Hari Berkabung Nasional itu. “Enggak ada, kami enggak memberikan surat edaran untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada hari ini [Jumat, 30 September 2016],” tegas Ahyani.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif