Soloraya
Jumat, 30 September 2016 - 04:10 WIB

BURSA PEJABAT SOLO : Pemkot akan Melelang 6 Jabatan Eselon II

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Bursa pejabat Solo, Pemkot akan melelang enam jabatan eselon II.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) akan melelang pengisian enam kursi eselon II pada struktur organisasi tata kerja (STOK) baru. Lelang akan digelar secara terbuka bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan seleksi jabatan eselon II merujuk aturan yang berlaku. Syarat yang harus dipenuhi di antaranta kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lainnya.

“Dari hasil pembagian urusan tugas SOTK baru, kita membutuhkan enam pejabat eselon II untuk mengisi kursi kepala dinas,” kata dia ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (29/9/2016).

Dia mengatakan seleksi jabatan akan dilakukan oleh panitia seleksi yang mayoritas akan diisi dari kalangan profesional. Seleksi jabatan diperuntukkan bagi calon pejabat eselon II baru. Seperti pejabat eselon III yang promosi naik ke eselon II.

Advertisement

Sementara untuk pengisian kursi jabatan eselon III dan IV, Pemkot hanya menggelar assessment center sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Budi menerangkan proses penyusunan SOTK baru dalam tahap penyelesaian uraian tugas masing-masing SKPD. Kemudian akan dilanjutkan pembahasan personel untuk mengisi jabatan SKPD.

“Sekarang kita masih kebut membahas SOTK. Prosesnya sudah 99%, 1% nya tinggal penyempurnaan,” katanya.

Budi menuturkan adanya peluang promosi jabatan pada pengisian SOTK baru. Hal ini seiring perombakan SOTK ditubuh Pemkot. Dia mengatakan peluang untuk promosi jabatan eselon II dan III terbuka lebar. Pemkot akan membuka promosi jabatan untuk eselon II dan III tersebut.

Advertisement

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo menjamin pengisian jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada SOTK baru bebas dari jual beli dan makelar jabatan. Pengisian jabatan tersebut akan dilakukan paling lambat Desember mendatang. Wali Kota akan memproses hukum oknum dan pejabat yang coba bermain dalam pengisian jabatan SKPD.

“Kita akan melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam pengisian personel OPD,” kata Rudy, sapaan akrabnya.

Rudy akan menjatuhkan sanksi hingga penurunan jabatan atau pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar ketentuan menerima gratifikasi karena menjanjikan jabatan tertentu. “Jadi tidak ada jual beli di Solo, saya jamin tidak ada. Di Solo jadi kepala dinas itu tidak ada pasalnya membayar. Kalau sampai ada yang main-main tak kenakan sanksi bisa diturunkan dari jabatan itu. Apalagi makelar jabatan, tak sikat dua-duanya. Tak proses hukum sebagai penyuapan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif