Jogja
Kamis, 29 September 2016 - 10:19 WIB

MIRAS SLEMAN : Penyitaan 1.500 Botol Penerapan Pelanggaran Perda, Bagaimana dengan IMB & HO?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP menyita miras di sebuah rumah makan di Babarsari, Depok, Selasa (26/9/2016)(Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Miras Sleman kembali ditemukan di sejumlah tempat.

Harianjogja.com, SLEMAN — Sebanyak 1.500 botol minuman keras berbagai jenis kembali disita dalam razia yang digelar  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Selasa (27/9/2016). Mereka yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin akan diseret ke pengadilan.

Advertisement

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, pada operasi yang digelar kemarin, tim menyisir dua lokasi di wilayah Depok. Satu rumah makan di wilayah Mrican, Caturtunggal, sementara lainnya di wilayah Babarsari.

“Sebelum razia digelar, kedua rumah makan itu sudah dipantau oleh petugas kami,” kata Rusdi di sela-sela razia.

Advertisement

“Sebelum razia digelar, kedua rumah makan itu sudah dipantau oleh petugas kami,” kata Rusdi di sela-sela razia.

Alhasil, saat tim melakukan pemeriksaan terhadap kedua rumah makan tersebut, didapati botol-botol miras yang siap dijual. Di rumah makan di bilangan Mrican, tim berhasil menyita sebanyak 1.170 botol miras baik tipe A (kandungan alkohol kurang dari 5%), B  (alkohol 5-20%) dan C (kandungan alkohol lebih dari 20%). Sementara di rumah makan di Babarsari, tim berhasil mengamankan 330 botol miras juga dari berbagai jenis.

“Semua jenis miras dijual belikan tanpa izin. Ini jelas pelanggaran,” kata Rusdi.

Advertisement

Pihaknya akan terus melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No.8/2007 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Pasalnya ditengarahi masih banyak rumah-rumah makan, kafe, maupun toko-toko yang menjual miras tanpa izin.

“Ini baru satu pelanggaran Perda yang kami temukan. Belum lagi jika kami telisik soal IMB (izin mendirikan bangunan) atau HO (izin gangguan) dan klasifikasi kelas usaha seperti diatur oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Bisa tambah banyak lagi pelanggarannya,” terangnya.

Sabtu (24/9/2016) dan Senin (26/9/2016) lalu, Satpol PP Sleman juga melakukan penyitaan ribuan botol miras di empat lokasi berbeda. Selain di rumah makan dan kafe, miras yang disita berasal dari sebuah bengkel radiator di Sinduadi, Mlati. Wilayah-wilayah yang berbatasan dengan Kota Jogja banyak menjual miras tanpa izin. Kecamatan Ngaglik dan Depok, katanya, merupakan wilayah dengan potensi besar pelanggaran miras secara ilegal. Alasannya di wilayah itu saat ini banyak terdapat kafe dan rumah makan.

Advertisement

“Operasi ini rutin dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan penegakan Perda. Kami secara rutin melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat yang menjual miras untuk menekan angka krimininalitas juga,” ujar Rusdi.

Joko, salah seorang karyawan rumah makan di Babarsari, mengaku tidak tahu-menahu masalah izin penjualan miras. Sebagai karyawan, dia hanya menjalankan tugas yang dibebankan pemilik rumah makan itu.

“Kami cuma bekerja saja di sini. Kalau ada yang minta (miras) kami layani,” katanya. (Abdul Hamid Razak)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif