Soloraya
Kamis, 29 September 2016 - 22:40 WIB

DPRD Solo Minta Inspektorat Audit Sekolah Penerima Dana APBN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi auditing (www.praxity.com)

DPRD Solo meminta sekolah penerima dana APBN diaudit Inspektorat.

Solopos.com, SOLO–Kalangan DPRD Solo mendesak Inspektorat melakukan audit keuangan pada sekolah-sekolah yang mendapat dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk rehabilitasi atau pembangunan ruang sekolah secara swadaya. Hal itu menyusul ditemukannya dugaan korupsi pada proyek pembangunan SMPN 14 Solo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo belum lama ini.

Advertisement

Anggota Komisi IV DPRD Solo, Reny Widyawati, mengatakan ada tiga sekolah yang tahun ini melaksanakan pembangunan dengan dana APBN, yaitu SDN Mojo, SDN Danukusuman, dan SMPN 14 Solo. Pihaknya sudah mengecek ketiga lokasi itu meski tidak ada laporan resmi yang diberikan kepada Komisi IV sebagai counter part Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Solo.

“Yang mengejutkan adalah saat sidak ke SMPN 14 Solo. Kepala sekolahnya bilang kami [DPRD] tidak berhak mengawasi karena dana swakelola itu datangnya dari APBN,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (29/9/2016).

Advertisement

“Yang mengejutkan adalah saat sidak ke SMPN 14 Solo. Kepala sekolahnya bilang kami [DPRD] tidak berhak mengawasi karena dana swakelola itu datangnya dari APBN,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (29/9/2016).

Setelah kasus itu muncul, Reny mengaku sangat menyesal. Seharusnya kejadian itu tak harus masuk ranah hukum jika sekolah terbuka dan mau diawasi DPRD.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Honda Hendarto, mengatakan Inspektorat harus segera mengaudit sekolah-sekolah yang mendapatkan dana APBN tersebut, khususnya bagi sekolah yang mengajukan tambahan anggaran dari dana APBD-Perubahan 2016. Hal itu sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak ada dobel anggaran dalam pengerjaan satu proyek.

Advertisement

Hal itu mendesak dilakukan karena DPA ditandatangani hari itu. Setelah DPA ditandatangani, kegiatan yang teranggarakan dalam APBD-Perubahan 2016 bisa segera dilaksanakan.

“Kan enggak ada yang tahu. Di APBD minta, jangan-jangan item pekerjaannya sudah masuk Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari APBN. Pemkot perlu kehati-hatian,” ujar Ketua Komisi III DPRD Solo itu.
Terkait pernyataan Kepala SMPN 14 yang menolak diawasi, Honda menilai hal itu sebagai bentuk arogansi. Dari manapun sumbernya, dana untuk rehabilitasi bangunan itu adalah uang negara.

“Apa sekolah mau berdiri sendiri? Mereka ada di bawah Pemkot Solo. Kalau melarang DPRD mengawasi, itu sama saja menolak wali kota ikut cawe-cawe. Itu tidak benar. Apa sekolah mau lepas dari pemkot? Itu menyinggung pemerintahan, pemkot dan DPRD,” kata dia dengan nada berang.

Advertisement

Idealnya, SKPD yang mendapat anggaran wajib melaporkan kepada atasan dan DPRD selaku counter part. Ia mengatakan Dishubkominfo Solo selalu melaporkan dana yang masuk dari APBN kepada Komisi III DPRD.

“Tahu seperti ini, saya minta Inspektorat segera usut sekolah-sekolah yang dapat dana dari pusat yang tidak mau diketahui pemkot,” tambahnya.

Anggota Komisi IV, Slamet Widodo, mengatakan harus ada evalusi tentang luncuran langsung dana dari pusat. Dana itu seharusnya dilaporkan. Dengan begitu, pelaksanaan program bisa diawasi sehingga potensi penyelewengan bisa direduksi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif