Jateng
Kamis, 29 September 2016 - 07:50 WIB

Bea Cukai Semarang Rampas Rokok Bikinan Demak

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal tanpa cukai cukup (JIBI/Solopos/Antara)

Bea Cukai Semarang merampas 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).

Semarangpos.com, SEMARANG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

Kepala Subseksi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Agus Nugraha di Semarang, Rabu (28/9/2016), mengatakan ribuan batang rokok polos tanpa cukai tersebut diamankan dari sebuah rumah yang disewa oleh Sulaiman. Sulaiman kini berstatus sebagai tersangka kasus rokok ilegal. “Rokok-rokok tanpa pita cukai ini sebagaian besar sudah dalam kemasan, namun masih ada juga yang belum dikemas,” katanya.

Ia menjelaskan pengungkapan perkara tersebut bermula ketika petugas bea dan cukai melakukan patroli. Saat melintas di sebuah rumah yang diketahui milik seseorang bernama Parwanto, didapati aktivitas menjemur rokok-rokok tanpa pita cukai yang sudah dikemas dan siap dijual.

Ketika petugas mengecek, ternyata didapati masih banyak barang ilegal tersebut tersimpan di dalam rumah. “Ketika ditanya, pemilik rumah mengatakan rokok-rokok itu milik Sulaiman,” katanya.

Advertisement

Sulaiman sendiri, lanjut dia, sempat berupaya menghalang-halangi upaya penyitaan rokok-rokok ilegal. Sulaiman kemudian ditangkap petugas dan dijebloskan ke LP Kedungpane Kota Semarang seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan tersangka dijerat dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai. Menurut dia, tersangka dijerat secara pidana karena mengemas dan menjual rokok tanpa cukai meskipun bukan yang memproduksi komoditas kena pajak itu.

Kerugian negara akibat ribuan rokok tanpa cukai tersebut mencapai sekitar Rp250 juta. “Itu dihitung berdasarkan rokok yang disita. Tersangka ini sudah beroperasi sejak Juli 2016,” katanya sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif