News
Kamis, 29 September 2016 - 21:30 WIB

Anggaran Cair, Kejakgung Bersiap Eksekusi Yayasan Supersemar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Kejakgung bersiap mengeksekusi aset Yayasan Supersemar setelah anggaran untuk eksekusi tersebut cair.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengakui anggaran untuk mengeksekusi aset milik Yayasan Supersemar sudah disetujui Kementerian Keuangan. Anggaran tersebut sudah diterima oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Waluyo dan tinggal dicairkan.

Advertisement

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi menjelaskan dengan cairnya anggaran tersebut, penyitaan aset yayasan yang lekat dengan Orde Baru tersebut dapat segera dilakukan. “Anggaran tersebut sudah disetujui. Sudah turun, kemarin sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Dia menjelaskan proses pencairan dana tersebut cukup panjang. Setidaknya, ada dua tahap pengajuan anggaran untuk penyitaan tersebut. Pengajuan pertama dilakukan sebelum adanya pemangkasan anggaran oleh pemerintah. Tahap pertama ini sudah disetujui oleh Kemenkeu.

Anggaran yang didapatkan pada pengajuan pertama pun akan diturunkan oleh pemerintah. Namun hal itu urung dilakukan setelah Menteri Keuangan melakukan pemotongan revisi terhadap anggaran sejumlah institusi negara. Meski demikian, dalam pengajuan yang kedua, mereka akhirnya mendapatkan anggaran tersebut.

Advertisement

Dia tak menampik proses menunggu anggaran tersebut kerap menjadi kendala bagi kejaksaan untuk menyita sejumlah aset yang sudah mendapat keputusan hukum tetap, termasuk kasus Yayasan Supersemar. Aset yang dapat dimasukan ke kas negara dalam penyitaan aset milik yayasan tersebut mencapai Rp4,4 triliun.

Adapun, kepastian soal eksekusi tersebut tampak dari putusan PK Mahkamah Agung (MA) Nomor 140.PK.PDT. 2015, 8 Juli 2015. Dalam putusan tersebut, Yayasan Supersemar wajib membayar kerugia negara senilai Rp4,4 triliun. Putusan tersebut juga menyebutkan bahwa Supersemar disebut menerima dana dari sejumlah bank BUMN senilai US$420 juta dan Rp185,9 miliar. Dana tersebut kemudian tidak dialirkan dengan benar, sehingga negara dirugikan US$315 juta dan Rp139,2 miliar.

Kejagung telah mengidentifikasi aset milik Supersemar berbentuk 113 rekening giro dan deposito yang bisa dieksekusi. Selain berbentuk rekening, mereka juga mencatat ada dua bidang tanah dan bangunan serta lima kendaraan roda empat yang bisa dikembalikan ke kas negara.

Advertisement

Sementara itu, penasihat hukum Yayasan Supersemar, Denny Kailimang mengatakan akan menggugat soal eksekusi aset tersebut. Menurut dia, kejaksaan bertindak ilegal, karena hingga saat ini belum ada surat dari presiden yang memerintahkan untuk eksekusi tersebut. Selain itu, dia mengatakan uang yang diterima Yayasan hanya Rp300 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif