Soloraya
Rabu, 28 September 2016 - 15:15 WIB

PKL BOYOLALI : Pedagang Wajib Miliki TDU

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan PKL berjualan di Alun-alun kompleks perkantoran Pemkab Boyolali, Kelurahan Kemiri, Mojosongo, Boyolali, Sabtu (2/1/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

PKL Boyolali, Pemkab bakal mewajibkan seluruh PKL memiliki Tanda Daftar Usaha.

Solopos.com, BOYOLALI–Pedagang kaki lima (PKL) di Boyolali bakal diwajibkan memiliki tanda daftar usaha (TDU). Selama ini, hanya PKL yang ada di Alun-alun Kabupaten Boyolali yang sudah terkoordinasi dan memiliki TDU.

Advertisement

Namun, PKL yang berada di kantung-kantung lain seperti Simpang Lima, depan RSUD Pandanarang, mayoritas belum memiliki TDU. “PKL harus punya TDU agar pemerintah lebih mudah dalam menata. PKL harus tertata dengan baik dan tidak menjadi biang kumuh. Operasional PKL harus terpantau jangan sampai PKL berjualan di lokasi yang bisa menganggu kelancaran lalu lintas atau keselamatan konsumen,” kata Kabid Pengelolaan dan Pengembangan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boyolali, Tri Arjono, saat ditemui Solopos.com, di sela-sela rapat pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Rabu (28/9/2016).

TDU PKL akan memuat nama pedagang, bidang usaha dan tempat usaha, waktu usaha, perlengkapan usaha yang digunakan serta jumlah modal usaha. PKL bisa mengajukan TDU ke Disperindag Boyolali. Dengan mendapatkan TDU, PKL juga harus sanggup membuat surat pernyataan untuk menjaga keindahan, ketertiban, kebersihan fasilitas umum. “Yang jelas TDU ini tidak boleh dipindahtangankan. Kalau dipindahtangankan TDU akan dicabut,” kata dia.

Tri menjelaskan selama ini Pemkab Boyolali tidak punya payung hukum untuk menata PKL. Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL harapannya menjadi solusi penataan mengingat PKL-PKL ini menempati fasilitas pemerintah yang sebenarnya bukan untuk berjualan.

Advertisement

“Sebenarnya mereka menempati tempat yang bukan peruntukannya. Tetapi kami punya kewajiban menata dan memberdayakan mereka. Mereka telah menggairahkan perekonomian rakyat melalui perdagangan sektor informal. Jadi dalam raperda ini nanti akan mengatur hak dan kewajiban PKL, termasuk larangan-larangan dengan PKL di lokasi yang tidak diperbolehkan,” papar dia.

Ketentuan teknis seperti zona atau lokasi yang diperbolehkan untuk operasional PKL dan jam operasional PKL akan diatur lebih rinci dalam peraturan bupati.

Berdasarkan data yang ada di Disperindag Boyolali, jumlah PKL yang beroperasi di Kecamatan Boyolali Kota, Ampel, Mojosongo, Banyudono, Musuk, mencapai 1.400 hingga 1.500 PKL. Sebanyak 300 PKL di antaranya berjualan di Kompleks Alun-alun Kabupaten Boyolali.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif