Soloraya
Rabu, 28 September 2016 - 16:43 WIB

PENDIDIKAN SOLO : Aset SMA/SMK di Solo Resmi Diserahkan ke Pemprov

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa SMA (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pendidikan Solo, aset SMA/SMK resmi diserahkan ke Pemprov.

Solopos.com, SOLO – Seluruh aset SMA/SMK di Kota Solo akhirnya resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Penyerahan itu ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Pemprov Jawa Tengah di Semarang pada Senin (28/9/2016).

Advertisement

Penyerahan aset SMA/SMK tersebut mengacu pasal 15 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No. 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pengelolaan SMA/SMK diserahkan ke provinsi dan bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Ketua DPRD Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan ia turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut. Menurutnya, acara diselenggarakan pada pukul 09.00-11.30 WIB.

Politikus PDIP itu mengungkapkan, prosesi penandatanganan penyerahan aset itu juga diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hadir pula dalam penandatanganan itu perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dari 29 kabupaten dan 6 kota di Jawa Tengah.

Advertisement

Politikus PDIP itu mengungkapkan, prosesi penandatanganan penyerahan aset itu juga diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hadir pula dalam penandatanganan itu perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dari 29 kabupaten dan 6 kota di Jawa Tengah.

“Ada juga pihak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah dalam acara penandatanganan MoU itu,” ujarnya kepada Solopos.com di kantor DPRD Solo, Selasa (27/9/2016).

Menurutnya, MoU itu baru mengatur penyerahan pengelolaan aset dan pegawai dari SMA/SMK negeri ke pemprov. MoU itu belum menyinggung SMA/SMK swasta.

Advertisement

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengatakan belum mengetahui secara pasti jumlah pergeseran anggaran pada APBD 2017. Yang jelas, kata dia, ada berbagai hal yang akan menjadi tanggungan pemprov.

“Anggaran yang pada tahun sebelumnya untuk SMA/SMK bisa dialihkan ke bidang yang lain baik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) maupun dinas yang lain.
Pengeluaran APBD untuk SMA/SMK di luar gaji itu banyak seperti biaya rehab gedung, pengadaan barang dan lainnya,” terangnya.

Ia juga belum tahu nasib para guru honorer SMA/SMK, khususnya masalah penggajian. Menurutnya, masalah akan menjadi bias jika guru honorer SMA/SMK tidak dikelola oleh pemprov.

Advertisement

“Guru honorer adalah bagian dari sekolah itu. Jadi tentu tak bisa mengambil alih sekolah
tanpa komponen di dalamnya. Keberadaan guru honorer itu kan karena aparatur sipil negara (ASN) yang tersedia tidak cukup mengkaver seluruh kegiatan belajar-mengajar. Kalau pemprov hanya mengambil alih ASN, berarti kebijakannya hanya parsial,” terangnya kepada Solopos.com, Rabu (28/9/2016).

Ketua Komisi IV DPRD Solo, Hartanti, mengatakan anggaran untuk SMA/SMK sudah pasti dicoret dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017. Ia berharap Pemerintah Provinsi Jateng akan membuat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan di Kota Solo. Hal itu penting agar permasalahan yang terjadi di SMA/SMK bisa diselesaikan di daerah tanpa harus ke provinsi.

“Kasihan guru SMA/SMK kalau ada masalah sedikit-sedikit harus ke provinsi. Hal itu bisa mengganggu proses adaptasi dan kegiatan belajar-mengajar di sekolah masing-masing,” terang politikus PDIP itu.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif