Jateng
Rabu, 28 September 2016 - 07:50 WIB

PEMBERANTASAN NARKOBA : Wah, Bukti Kasus Penyelundupan 97 Kg Sabu-Sabu Raib di Tangan Jaksa!

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemeriksaan genset yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu di Jepara, Jateng. (Youtube.com)

Pemberantasan narkoba di Indonesia dinodai hilangya barang bukti penting kasus penyelundupan 97 kg sabu-sabu dalam genset raib saat dikuasai jaksa.

Semarangpos.com, SEMARANG —Peni Suprapti, salah seorang terdakwa kasus penyelundupan 97 kg narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan didalam mesin generator set (genset) yang dibongkar BNN di Kabupaten Jepara, mempertanyakan hilangnya salah satu barang bukti penting yang saat ini dalam penguasaan jaksa.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Peni Suprapti, Yosef Parera, saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa (27/9/2016). Hilangnya barang bukti berupa tiga foto yang tersimpan dalam pesawat telepon seluler terdakwa terungkap ketika Hakim Ketua Fatchurrohman meminta jaksa penuntut umum menyerahkan print out foto yang dimaksud sesuai perintah pada sidang sebelumnya.

Foto yang tersimpan dalam obrolan dalam ponsel antara terdakwa Peni Suprapti dengan terdakwa lain dalam perkara tersebut atas nama Didi Triono. Menurut Yosef, bukti foto tersebut penting karena membuktikan bahwa kliennya yang merupakan istri Muhammad Riaz—warga Negara Pakistan yang juga terdakwa dalam kasus ini—tidak mengetahui perihal penyelundupan 97 kg narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam mesin genset dengan tujuan Jepara, Jateng tersebut.

Advertisement

Foto yang tersimpan dalam obrolan dalam ponsel antara terdakwa Peni Suprapti dengan terdakwa lain dalam perkara tersebut atas nama Didi Triono. Menurut Yosef, bukti foto tersebut penting karena membuktikan bahwa kliennya yang merupakan istri Muhammad Riaz—warga Negara Pakistan yang juga terdakwa dalam kasus ini—tidak mengetahui perihal penyelundupan 97 kg narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam mesin genset dengan tujuan Jepara, Jateng tersebut.

“Sesuai dengan perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya, saya memohon foto tersebut ditunjukkan dan dilampirkan sebagai bukti,” katanya dalam siding lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu.

Nyatanya, Jaksa Penuntut Umum Diajeng Kusumaningrum menyatakan foto tentang kegiatan pembongkaran mesin-mesin genset berisi sabu-sabu tersebut telah hilang. “Gambarnya sudah dihapus oleh pengirimnya, di sini tertulis ‘file has been delete’,” kata jaksa Diajeng Kusumaningrum.

Advertisement

Menanggapi keteledoran jaksa dalam menjaga barang bukti penting yang berakibat buruk bagi pembelaannya atas terdakwa Peni Suprapti, maka Yosef meminta hilangnya file foto tersebut dicatat dalam berita cara persidangan. Ia juga sempat meminta jaksa meminta bantuan ahli teknologi informasi untuk melacak file yang hilang tersebut, namun ditolak oleh jaksa dengan alasan membutuhkan waktu lama.

Ia menegaskan bukti tersebut cukup penting karena kliennya didakwa dengan Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Atas keberatan tersebut, majelis hakim meminta hal itu dijabarkan saat pembelaan terdakwa dalam kesempatan selanjutnya.

Ditemui seusai sidang Yosef Parera menyayangkan kelalaian jaksa atas hilangnya barang bukti penting dalam kasus yang menyangkut nyawa kliennya tersebut. “Bukti sudah dilihat langsung oleh hakim dan diperintahkan agar dibuat print out,” sesalnya.

Advertisement

Ia menambahkan bukti tersebut menjelaskan bahwa kliennya tidak tersangkut dengan penyelundupan 97 kg narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam mesin-mesin genset tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Kota Semarang, dua warga negara Pakistan dan seorang warga negara Amerika Serikat didakwa atas kepemilikan 97 kg narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset yang dibongkar oleh BNN di Kabupaten Jepara.

Ketiga warga asing tersebut, menurut catatan Kantor Berita Antara adalah Muhammad Riaz dan Faid Akhtar dari Pakistan, serta Kamran Malik alias Philip Russel dari Amerika Serikat. Ada pula empat WNI yang terlibat dalam perkara itu, yakni Didi Triono, Peni Suprapti, Citra Kirniawan, Restiyadi Sayoko, dan Tommi Agung Priambudi.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif